Advertisement

Batas Harga Rumah Bersubsidi Dinaikkan, Ini Rinciannya di Seluruh Indonesia

Putri Salsabila
Senin, 24 Juni 2019 - 06:07 WIB
Budi Cahyana
Batas Harga Rumah Bersubsidi Dinaikkan, Ini Rinciannya di Seluruh Indonesia Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan kebijakan soal batas harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan rumah yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) beberapa waktu lalu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi itu ditandatangani pada 18 Juni 2019.

Advertisement

Dalam ketentuan itu, terdapat sejumlah butir keputusan, di antaranya menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi di 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi pada 2020 tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Kepmen PUPR No.535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR No.1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan yang dikeluarkan Kementerian PUPR tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diterbitkan pada akhir Mei lalu.

Melalui Permenkeu baru itu, pemerintah menaikkan patokan harga rumah sederhana bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari PPN. Kenaikan mencapai rata-rata 7% dibanding patokan harga sebelumnya (Permenkeu No. 113/PMK.03/2014).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pembagian wilayah dan batasan harga ini dilakukan untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau.

“Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, di antaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah,” tuturnya dikutip dari siaran resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) Minggu (23/6).

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Bagian wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada 2019 sebesar Rp140 juta dan di 2020 sebesar Rp150,5 juta.

Bagian wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harga jual tertinggi pada 2019 sebesar Rp153 juta dan 2020 sebesar Rp164,5 juta. Di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)memiliki batasan harga tertinggi sebesar Rp146 juta pada 2019 dan 2020 sebesar Rp156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu pada 2019 sebesar Rp158 juta dan pada 2020 sebesar Rp168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat pada 2019 sebesar Rp212 juta dan pada 2020 sebesar Rp219 juta.

Kriteria rumah sederhana yang dibebaskan dari PPN adalah rumah dengan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2, merupakan rumah pertama milik MBR untuk dihuni sendiri dan tidak dipindah-tangankan dalam jangka empat tahun sejak dimiliki (sebelumnya lima tahun), harga jual rumah tidak melebihi ketentuan Permenkeu baru ini, dan rumah diperoleh secara tunai atau secara kredit baik bersubsidi maupun tidak bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement