Advertisement

Ciumi Siswinya, Kepala Sekolah di Boyolali Berurusan dengan Polisi

Akhmad Ludiyanto
Minggu, 23 Juni 2019 - 15:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ciumi Siswinya, Kepala Sekolah di Boyolali Berurusan dengan Polisi Ilustrasi pelecehan anak. (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI--Kepala sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, Sn, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ada laporan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan tidak senonoh kepada siswi-siswinya.

Diperkirakan ada dua siswi menjadi korban tindakan Sn. Kejadian tersebut berlangsung sekitar Maret 2019. 

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan Sn memanggil salah satu siswinya, St, dari belakang gedung kelas. Setelah St datang, Sn langsung memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri St kemudian memberi uang Rp2.000.

“Setelah memeluk dan mencium, menyuruh St meraba celana Sn. Tapi korban tidak mau dan kemudian dipegangi tangannya untuk dirabakan ke celana Sn. Korban menolak, tetapi malah makin ditekankan tangannya sehingga korban takut dan lari ke kelasnya,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Mulyanto dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, Jumat (21/6/2019).

Lain waktu, Sn memanggil siswi lainnya, Sy, untuk bersih-bersih di belakang kelas.

“Korban diberi uang Rp5.000 lalu menyuruh korban tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya. Sama seperti korban sebelumnya, tangan Sy juga dirabakan ke celana Sn. Namun korban menolak dan mendorong Sn kemudian lari [menjauh],” imbuh Kusumo.

Kini Sn sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Boyolali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebagai seorang pendidik, pidananya nanti ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Sn menolak telah melakukan perbuatan tersebut. Sn hanya mengakui telah memeluk dan mencium anak didiknya tersebut.

“Waktu itu kan mau jatuh tapi kemudian saya tangkap, lalu saya cium pipinya,” ujarnya menanggapi keterangan polisi atas korban St. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement