Advertisement

Pimpinan KPK Tak Harus dari Kalangan Aparat Penegak Hukum

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 22 Juni 2019 - 18:17 WIB
Sunartono
Pimpinan KPK Tak Harus dari Kalangan Aparat Penegak Hukum Ilustrasi-Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi disebut akan memasuki masa kritis berkaitan dengan proses seleksi komisioner.

Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa belum lama ini beredar draft surat yang memuat nama-nama petinggi institusi penegak hukum yang kabarnya akan dicalonkan sebagai Pimpinan KPK. Sehingga ada beberapa catatan serius yang rasanya harus dipertimbangkan matang-matang oleh Pansel dalam menjaring calon Pimpinan KPK.

Advertisement

“Pertama, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu. Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga anti rasuah itu akan berganti. Ini harus direspon dengan serius, karena bagaimanapun rekam jejak para penegak hukum juga tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujarnya, Sabtu (22/6/2019).

Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian. Selain itu untuk Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik. Karena itu, tuturnya, Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hasil survei ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi Pimpinan KPK.

Selain itu kinerja dari beberapa wakil Kepolisian di KPK pun dianggap tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan. Ambil contoh pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK. Selain itu ada Roland dan Harun (mantan Penyidik) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Tak hanya itu, Firli (Deputi Penindakan) diketahui bertemu dengan salah satu kepala daerah yang diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga anti rasuah itu.

Atas dasar itu menurutnya, ICW menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK. “Sederhananya, bagaimana publik akan percaya jika kelak ia menjadi Pimpinan KPK akan serius memberantas korupsi ketika salah satu pelaku berasal dari lembaganya terdahulu,” tanya dia.

Kedua, lanjutnya, saat ini KPK sedang menangani kasus korupsi dengan skala politik dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Untuk itu maka Pansel mempunyai kewajiban agar Pimpinan KPK ke depan tidak berupaya untuk menghambat penanganan beberapa kasus tersebut. Ambil contoh saja pada kasus korupsi KTP-El. Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto disebutkan secara jelas adanya keterlibatan serta aliran dana ke puluhan politisi. Tak hanya itu, KPK juga sedang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Ketiga, setiap orang yang mendaftar sebagai Pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu. Hal ini menurutnya penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu.

“Narasi ini harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi Pimpinan KPK kedepan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement