Advertisement
Pimpinan KPK Tak Harus dari Kalangan Aparat Penegak Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi disebut akan memasuki masa kritis berkaitan dengan proses seleksi komisioner.
Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa belum lama ini beredar draft surat yang memuat nama-nama petinggi institusi penegak hukum yang kabarnya akan dicalonkan sebagai Pimpinan KPK. Sehingga ada beberapa catatan serius yang rasanya harus dipertimbangkan matang-matang oleh Pansel dalam menjaring calon Pimpinan KPK.
Advertisement
“Pertama, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu. Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga anti rasuah itu akan berganti. Ini harus direspon dengan serius, karena bagaimanapun rekam jejak para penegak hukum juga tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujarnya, Sabtu (22/6/2019).
Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian. Selain itu untuk Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik. Karena itu, tuturnya, Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hasil survei ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi Pimpinan KPK.
Selain itu kinerja dari beberapa wakil Kepolisian di KPK pun dianggap tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan. Ambil contoh pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK. Selain itu ada Roland dan Harun (mantan Penyidik) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Tak hanya itu, Firli (Deputi Penindakan) diketahui bertemu dengan salah satu kepala daerah yang diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga anti rasuah itu.
Atas dasar itu menurutnya, ICW menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK. “Sederhananya, bagaimana publik akan percaya jika kelak ia menjadi Pimpinan KPK akan serius memberantas korupsi ketika salah satu pelaku berasal dari lembaganya terdahulu,” tanya dia.
Kedua, lanjutnya, saat ini KPK sedang menangani kasus korupsi dengan skala politik dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Untuk itu maka Pansel mempunyai kewajiban agar Pimpinan KPK ke depan tidak berupaya untuk menghambat penanganan beberapa kasus tersebut. Ambil contoh saja pada kasus korupsi KTP-El. Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto disebutkan secara jelas adanya keterlibatan serta aliran dana ke puluhan politisi. Tak hanya itu, KPK juga sedang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Ketiga, setiap orang yang mendaftar sebagai Pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu. Hal ini menurutnya penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu.
“Narasi ini harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi Pimpinan KPK kedepan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement