Advertisement
MK Masih Rahasiakan Kapan Jadwal Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Seusai sidang pemeriksaan perkara berakhir, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan jadwal sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
“Kepada para pihak, pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberi tahu oleh Kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Advertisement
Selesai tahapan sidang pemeriksaan perkara, para hakim konstitusi akan menggelar serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan. Adapun batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka adalah pada 28 Juni 2019.
Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memungkinkan MK memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan saksi dan ahli pihak beperkara. Meski demikian, MK memilih tidak lagi melaksanakan sidang pemeriksaan perkara, melainkan langsung ke sidang pengucapan putusan.
BACA JUGA
Hari ini, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan giliran terakhir untuk menghadirkan saksi dan ahli. Mereka adalah dua orang saksi bernama Chandra Irawan dan Anas Nasikin serta dua orang ahli Eddy O.S. Hiariej dan Heru Widodo.
Sehari sebelumnya, Kamis (20/6/2019), termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan satu ahli. Pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin mendapatkan kesempatan perdana menghadirkan 14 saksi dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019).
Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa (18/6/2019). Tiga pihak tersebut menanggapi permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).
Permohonan Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
8 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Jogja, Belanjakan Rp2,2 Juta per Orang
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul
- Satgas Filipina Dibentuk AS untuk Perkuat Operasi
- Rudal Burevestnik Rusia Mustahil Dicegat Sistem Pertahanan AS
- Anemia di Kota Jogja Turun Berkat Aksi Bergizi
- Penyebab Pengguna iPhone Lebih Sering Kena SMS Penipuan
- Spalletti: Juventus Masih di Jalur Perebutan Gelar Scudetto Musim Ini
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
Advertisement
Advertisement



