KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Luhut Binsar Panjaitan/Antara-M. Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya menjadi penjamin penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko.
Dia mengaku alasan bersedia menjadi penjamin karena menganggap Soenarko bersikap kooperatif selama menjalani penahanan sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.
"Ya memang, karena dia (Soenarko) cukup kooperartif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidk dan menurut polisian sudah cukup baik sementara untuk apa ditahan dan sekarang mereka (Soenarko) ditangguhkan," ujar Luhut di kantornya, Jumat (21/6/2019).
Luhut juga mengungkap alasan lain mau pasang badan karena Soenarko merupakan mantan anak buahnya saat masih aktif di insitusi TNI.
"Ya alasan lain ya itu kan, (Soenarko) bekas anak buah saya juga," tandasnya.
Diketahui, Mayjen Soenarko resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhannya. Pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin Soenarko agar dikeluarkan dari penjara di antaranya adalah Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Selain adanya pengajuan dari beberapa pihak sebagai penjamin, Mabes Polri menyebutkan alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan karena Soenarko dianggap kooperatif selama diperiksa sebagai tersangka.
"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedy Prasetyo di Mabes Polri, siang tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.