Advertisement
Ini Isi Ceramah Ustaz Rahmat Baequni tentang Petugas KPPS Tewas Diracun
Ustaz Rahmat Baequni ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG – Ustaz Rahmat Baequni (URB) kini harus menerima statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Ia angkat bicara soal isi ceramah yang membuatnya jadi tersangka penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Advertisement
Rahmat Baequni beralasan, isi ceramahnya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. "Saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial. Dan saya tanyakan kepada jemaah, bahkan jemaah juga sudah pada tahu dan menganggukkan kepala. Silakan bisa dilihat nanti dalam filmnya (rekaman video ceramah)," katanya, di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).
Dia juga beralasan pembahasan soal ratusan anggota KPPS meninggal itu adalah bentuk diskusinya dengan jamaah. Ia mengaku beberapa kali menanyakan kepada jamaah soal informasi tersebut.
BACA JUGA
Polda Jabar, dalam hal ini Ditreskrimsus, mengamankan Rahmat Baequni pada Kamis (20/6/2019) malam. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Rahmat Baequni diamankan polisi terkait informasi hoaks petugas KPPS meninggal karena dicarun.
Berikut petikan ceramahnya:
"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?
Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS”
Dalam kasus ini polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 21 Desember 2025
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement




