Advertisement
Eddy Hiariej: MK Jangan Hanya Dijadikan Mahkamah Kliping

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej untuk menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Eddy memaparkan pentingnya keberadaan alat bukti untuk memutus perkara yang sedang diperdebatkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Dalam pemaparannya, Eddy menyindir pernyataan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ada benarnya pemohon mengatakan agar MK jangan Mahkamah Kalkulator yang hanya memproses perselisihan hasil perhitungan suara," kata Eddy di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
BACA JUGA
Meski demikian, Ahli Pihak terkait justru mengingatkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pemohon harus benar-benar kuat agar bisa mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan dalam petitum.
Pasalnya, Tim Kuasa hukum Paslon 02 melampirkan ratusan alat bukti berupa tautan atau link berita yang menyebut adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematik, dan masif (TSM).
"Namun, hendaknya juga MK jangan dijadikan Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ucap Eddy.
Eddy menuturkan terkait kebenaran yang digali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Bila mencermati Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam sejumlah pasal, jelas terlihat bahwa yang digali dalam sidang tidak hanya kebenaran materiil tetapi juga kebenaran formil.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa persidangan MK mencari kebenaran materiil dalam bingkai kebenaran formil.
Ada beberapa ketentuan pasal yang mengakomodasi kedua kebenaran tersebut. Di satu sisi, MK memutus perkara berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan.
Hal ini menunjukan negatieve wettelijk bewijs teorie sebagai dasar pencarian kebenaran materiil. Namun di sisi lain, perolehan alat bukti secara melawan hukum atau unlawful legal evidence tidak dapat dijadikan alat bukti.
"Hal ini mengedepankan keadilan prosedural yang lebih merujuk pada kebenaran formil," jelas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Sejumlah Rumah di Klaten Rusak Diterjang Angin Ribut
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
- Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
Advertisement
Advertisement