Advertisement
Kemungkinan MK Mendiskualifikasi Peserta Pemilu, Ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada tidaknya wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi kandidat pada Pemilu 2019 ditanggapi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Heru Widodo.
Penjelasan itu dikemukakan Heru saat menjadi Ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Heru menjadi ahli yang diajukan pihak terkait yakni Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Advertisement
Menurut Heru, selama ini belum pernah ada putusan diskualifikasi kandidat yang dikeluarkan MK dalam konteks Pileg dan Pilpres nasional. Karena itu, Heru menjadikan putusan-putusan MK dalam mengadili perkara diskualifikasi pada Pilkada serentak sejak 2015 sebagai rujukan.
Rujukan pertama diambil dari putusan perkara Pilgub Provinsi Maluku Utara 2018. Saat itu, ada permintaan diskualifikasi yang muncul pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat itu merekomendasikan untuk diskualifikasi. Akan tetapi MK berpendapat, langkah diskualifikasi adalah wewenang penegak hukum lain.
Rujukan kedua muncul dari putusan sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi 2015. Saat itu ada permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
"Mahkamah menegaskan permasalahan hukum tersebut termasuk dalam kategori sengketa TUN pemilihan. Mekanisme dan batasan waktu penyelesaian atas permasalahan tersebut telah diatur pula dengan jelas dan tegas dalam UU aquo, sehingga masalah syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," kata Heru.
Rujukan ketiga muncul dari putusan perkara Pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Saat itu muncul permohonan agar MK mendiskualifikasi Bupati Petahana lantaran tindakannya mengganti pejabat di waktu yang tak diperbolehkan.
MK saat itu berpendapat, rekomendasi Bawaslu soal diskualifikasi baru dikeluarkan setelah rekapitulasi penetapan hasil. Karena itu, MK menganggap tidak relevan rekomendasi Bawaslu untuk dipertimbangkan.
Terakhir, rujukan datang dari keputusan MK pada perkara Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2017. Saat itu, MK justru memulihkan perbuatan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pilkada selesai.
MK menjatuhkan putusan sela dengan perintah pelaksanaan PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Catatan hukumnya adalah MK konsisten dalam menyikapi paradigma baru tentang diskualifikasi dalam rezim pemilihan serentak, yang menjadi wewenang lembaga lain untuk menyelesaikannya," kata Heru.
"Ukuran-ukuran yang terdapat dalam putusan-putusan tersebut, menurut Ahli, tepat dan relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam perselisihan hasil Pilpres 2019 ini, meskipun hukum kita tidak menjalankan stare decicis atau precedent," ujar Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
- Timnas Butuh 1 Kemenangan Lagi Menuju Zona Olimpiade Paris, Lewati Dulu Korsel
- Tuding Pencitraan Pj. Bupati, Ketua DPRD Karanganyar Kritik Medsos Diskominfo
- Pemakaman Jenazah Pendiri Mustika Ratu Mooryati Sudibyo di Tapos Bogor
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement