Advertisement
Kemungkinan MK Mendiskualifikasi Peserta Pemilu, Ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada tidaknya wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi kandidat pada Pemilu 2019 ditanggapi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Heru Widodo.
Penjelasan itu dikemukakan Heru saat menjadi Ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Heru menjadi ahli yang diajukan pihak terkait yakni Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Advertisement
Menurut Heru, selama ini belum pernah ada putusan diskualifikasi kandidat yang dikeluarkan MK dalam konteks Pileg dan Pilpres nasional. Karena itu, Heru menjadikan putusan-putusan MK dalam mengadili perkara diskualifikasi pada Pilkada serentak sejak 2015 sebagai rujukan.
Rujukan pertama diambil dari putusan perkara Pilgub Provinsi Maluku Utara 2018. Saat itu, ada permintaan diskualifikasi yang muncul pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA
Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat itu merekomendasikan untuk diskualifikasi. Akan tetapi MK berpendapat, langkah diskualifikasi adalah wewenang penegak hukum lain.
Rujukan kedua muncul dari putusan sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi 2015. Saat itu ada permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
"Mahkamah menegaskan permasalahan hukum tersebut termasuk dalam kategori sengketa TUN pemilihan. Mekanisme dan batasan waktu penyelesaian atas permasalahan tersebut telah diatur pula dengan jelas dan tegas dalam UU aquo, sehingga masalah syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," kata Heru.
Rujukan ketiga muncul dari putusan perkara Pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Saat itu muncul permohonan agar MK mendiskualifikasi Bupati Petahana lantaran tindakannya mengganti pejabat di waktu yang tak diperbolehkan.
MK saat itu berpendapat, rekomendasi Bawaslu soal diskualifikasi baru dikeluarkan setelah rekapitulasi penetapan hasil. Karena itu, MK menganggap tidak relevan rekomendasi Bawaslu untuk dipertimbangkan.
Terakhir, rujukan datang dari keputusan MK pada perkara Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2017. Saat itu, MK justru memulihkan perbuatan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pilkada selesai.
MK menjatuhkan putusan sela dengan perintah pelaksanaan PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Catatan hukumnya adalah MK konsisten dalam menyikapi paradigma baru tentang diskualifikasi dalam rezim pemilihan serentak, yang menjadi wewenang lembaga lain untuk menyelesaikannya," kata Heru.
"Ukuran-ukuran yang terdapat dalam putusan-putusan tersebut, menurut Ahli, tepat dan relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam perselisihan hasil Pilpres 2019 ini, meskipun hukum kita tidak menjalankan stare decicis atau precedent," ujar Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Sindikat Motor Tanpa Dokumen, Sita 86 Kendaraan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Astra Honda: Indonesia Pasar Motor Terbesar Ketiga Dunia
- Prajurit TNI Gugur Diserang KKB Saat Monitoring di Nabire
- Musala Ngepohsari Bantul Roboh Tergerus Erosi Sungai Oya
- Korban Banjir dan Longsor di Minas Gerais Brasil Jadi 30 Jiwa
- BGN Larang Mobil Operasional MBG Dipakai Belanja ke Pasar
Advertisement
Advertisement








