Advertisement
Kemungkinan MK Mendiskualifikasi Peserta Pemilu, Ini Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada tidaknya wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi kandidat pada Pemilu 2019 ditanggapi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Heru Widodo.
Penjelasan itu dikemukakan Heru saat menjadi Ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Heru menjadi ahli yang diajukan pihak terkait yakni Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Advertisement
Menurut Heru, selama ini belum pernah ada putusan diskualifikasi kandidat yang dikeluarkan MK dalam konteks Pileg dan Pilpres nasional. Karena itu, Heru menjadikan putusan-putusan MK dalam mengadili perkara diskualifikasi pada Pilkada serentak sejak 2015 sebagai rujukan.
Rujukan pertama diambil dari putusan perkara Pilgub Provinsi Maluku Utara 2018. Saat itu, ada permintaan diskualifikasi yang muncul pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA
Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat itu merekomendasikan untuk diskualifikasi. Akan tetapi MK berpendapat, langkah diskualifikasi adalah wewenang penegak hukum lain.
Rujukan kedua muncul dari putusan sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi 2015. Saat itu ada permohonan diskualifikasi pemenang karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
"Mahkamah menegaskan permasalahan hukum tersebut termasuk dalam kategori sengketa TUN pemilihan. Mekanisme dan batasan waktu penyelesaian atas permasalahan tersebut telah diatur pula dengan jelas dan tegas dalam UU aquo, sehingga masalah syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," kata Heru.
Rujukan ketiga muncul dari putusan perkara Pilkada Kabupaten Jayapura 2017. Saat itu muncul permohonan agar MK mendiskualifikasi Bupati Petahana lantaran tindakannya mengganti pejabat di waktu yang tak diperbolehkan.
MK saat itu berpendapat, rekomendasi Bawaslu soal diskualifikasi baru dikeluarkan setelah rekapitulasi penetapan hasil. Karena itu, MK menganggap tidak relevan rekomendasi Bawaslu untuk dipertimbangkan.
Terakhir, rujukan datang dari keputusan MK pada perkara Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2017. Saat itu, MK justru memulihkan perbuatan diskualifikasi yang dilakukan penyelenggara setelah pilkada selesai.
MK menjatuhkan putusan sela dengan perintah pelaksanaan PSU se-Kabupaten, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Catatan hukumnya adalah MK konsisten dalam menyikapi paradigma baru tentang diskualifikasi dalam rezim pemilihan serentak, yang menjadi wewenang lembaga lain untuk menyelesaikannya," kata Heru.
"Ukuran-ukuran yang terdapat dalam putusan-putusan tersebut, menurut Ahli, tepat dan relevan untuk dijadikan ukuran dalam menimbang atas permohonan diskualifikasi dalam perselisihan hasil Pilpres 2019 ini, meskipun hukum kita tidak menjalankan stare decicis atau precedent," ujar Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
- Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
- Kuasa Hukum Nadiem Beberkan Isi Pembahasan Grup WA
- Ricuh Pemain di El Clasico, Xabi Alonso Anggap Wajar
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
- Pemerintah Targetkan Koneksi 5G Capai 32 Persen di 2030
- Diubah Jadi Taman Kota, Kawasan Jalan Tentara Pelajar Ditata
Advertisement
Advertisement





