Advertisement

Pesan Eks Danjen Kopassus Soenarko ke Kivlan Zen : Hati-Hati Bicara, Siapa Tahu Ada yang Merekam

Newswire
Jum'at, 21 Juni 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pesan Eks Danjen Kopassus Soenarko ke Kivlan Zen : Hati-Hati Bicara, Siapa Tahu Ada yang Merekam Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal jelang aksi 22 Mei 2019 Mayjen TNI (Purn) Soenarko berpesan kepada sahabatnya Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan memviralkan obrolan itu,” kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman usai menjemput Soenarko di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.

Advertisement

Menurut Ferry, akibat tidak berhati-hati saat bebicara menimpa Mayjen TNI (Purn) Soenarko Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dimana dalam satu pertemuan ada yang bertanya yang spontanitas dijawab, namun tanpa diketahui ada yang merekam dan memviralkannya.

“Semoga pak Kivlan secepatnya dapat bebas,” harap Ferry.

Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penanguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB yang dijemput istri, anak serta menantunya. Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko dapat menghirup udara bebas dan melanjutnya hidupnya secara normal kembali di usia 66 tahun.

Pascapenangguhan penahanan kata Ferry, pihaknya akan meminta secepatnya untuk dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, Soenarko masih dalam status tersangka, namun pihaknya siap menghadirkan jika sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement