Advertisement
Konglomerat Samin Tan Dipanggil KPK Terkait Suap Kontrak Batu Bara
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (21/6/2019).
Pemanggilan tersangka Samin Tan merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (18/6/2019), dia urung hadir untuk diperiksa terkait dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM
Advertisement
"SMT [Samin Tan] dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).
Pemanggilan Samin Tan kembali berlanjut setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan.
BACA JUGA
Penahanan terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu juga belum dilakukan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik.
KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar yang didalami terkait dengan proses perjanjian dan bisnis tambang batu bara BORN.
Kemudian, telah memeriksa Direktur BORN Vera Likin sebagai saksi untuk ditelusuri soal dugaan pemberian uang suap dari Samin Tan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
KPK juga mencegah Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
Advertisement
Advertisement





