Advertisement
Sidang MK: KPU Tak Hadirkan Saksi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli KPU, Kamis (20/6/2019).
Namun, sidang digelar tanpa kehadiran saksi dari pihak termohon (KPU).
Advertisement
Dalam sidang keempat itu, pihak termohon (KPU) memutuskan untuk hanya menghadirkan satu ahli.
"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis.
BACA JUGA
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelumnya pada sidang ketiga, Rabu (19/6/2019), Mahkamah telah mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.
Pada sidang ketiga yang dimulai pada pukul 09.00 dan ditutup pada pukul 04.55 WIB itu pemohon menghadirkan beberapa saksi seperti Idham Amiruddin yang memberikan kesaksiannya terkait permasalahan DPT, dan Agus M. Maksum yang memberikan kesaksian terkait DPT yang berjumlah tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Siapkan TPR Baron Full Cashless Mulai Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








