Advertisement
Ternyata Ini Asal Muasal Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Pur) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri menjelaskan kliennya telah menjalani agenda konfrontasi rencana pembunuhan empat tokoh nasional di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari.
Dalam agenda tersebut, Kivlan dikonfrontasi dengan tersangka Iwan Kurniawan alias HK dan Politisi PPP Habil Marati.
Advertisement
Terkait hal itu, Kivlan pun membantah jika ia menerima uang senilai 15.000 dolar Singapura atau setara Rp150 juta dari Habil. Hal tersebut diungkapkan oleh
"Kalau yang 15.000 dolar Singapura setara Rp150 juta murni uangnya Pak Kivlan. Uang yang dikeluarkan dari kantong beliau sendiri," kata Yuntri saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Yuntri menjelaskan, uang tersebut didapat Kivlan atas jasanya yang telah membebaskan sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam. Kala itu, ia mendapat uang operasional dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
"Itu uang jasa atau uang operasional yang diberikan Menhan dan Panglima TNI waktu beliau pernah membebaskan sandera di Filipina. Sama sekali tak ada aliran dana yang berasal dari Habil Marati yang kemudian ditujukan untuk membeli senjata, tidak ada," sambungnya.
Lantas uang tersebut digunakan Kivlan saat demonstrasi antikomunis di Monas, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kivlan memberikan uang tersebut kepada Iwan untuk mengerahkan massa.
"Karena Iwan ini dari dulu mengatakan dia punya massa, dia punya banyak orang yang bisa disuruh untuk demo. Ada dari Jawara Banten lah, ini itu lah," papar Yuntri.
Yuntri menambahkan, kliennya mengakui jika menerima uang senilai 4.000 dolar Singapura dari Habil.
"Iya, itu dari Pak Habil. Itu untuk keperluan demo dan sosialisasi di acara Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2018. Iya menerima 4.000 dolar Singapura. Uang itu ditambah lagi oleh Pak Kivlan menjadi total Rp 50 juta," tutup Yuntri.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung ke para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Hanya Kabupaten Sleman di DIY Tak Dapat Kuota Transmigrasi 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Advertisement
Advertisement