Advertisement

Ini Tanggapan Kuasan Hukum Terkait Rencana KPK Gugat Sjamsul Nursalim..

Ilham Budhiman
Rabu, 19 Juni 2019 - 21:37 WIB
Sunartono
Ini Tanggapan Kuasan Hukum Terkait Rencana KPK Gugat Sjamsul Nursalim.. Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menanggapi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menggugat balik kliennya tersebut.

Sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan, KPK berencana menggugat pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ke pengadilan.

Advertisement

Gugatan tersebut berkaitan dengan gugatan taipan Sjamsul Nursalim terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sjamsul yang menjadi tersangka KPK menggugat auditor BPK terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya kira itu haknya KPK, kita hormati. Sepanjang itu dilalui di pengadilan sah-sah saja," kata Otto, Rabu (19/6/2019).

Otto mengaku terbilang wajar apabila KPK ingin menggugat balik kliennya. Hanya saja, rencana itu dinilai Otto bukan sebagai gugatan balik.

"Tapi saya kira bukan soal gugat balik, tapi intervensi mungkin, ya. Mungkin itu maksudnya," ujar Otto. 

Namun demikian, Otto masih belum tahu persis soal rencana gugatan balik tersebut. Akan tetapi, lanjut Otto, jika KPK merasa sebagai pihak ketiga yang juga berkepentingan dalam gugatan perdata ini maka dinilai sebagai intervensi.

KPK pada 2017 sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

Sementara itu, kelanjutan sidang perdata di PN Tangerang akan berlanjut pada 10 Juli mendatang karena pada sidang perdana pada Rabu (12/6/2019) telah ditunda.

Penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement