Kasus Febrie Adriansyah Beralih ke Kejagung, DPR Awasi Prosesnya

Newswire
Newswire Sabtu, 11 Juli 2026 23:37 WIB
Kasus Febrie Adriansyah Beralih ke Kejagung, DPR Awasi Prosesnya

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara kedua lembaga.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan penyidikan telah disepakati bersama Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Tiga Perkara Masuk Penanganan Kejaksaan Agung

Totok menjelaskan pelimpahan tersebut mencakup tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni kasus pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri telah menjalankan serangkaian proses penyidikan. Sebanyak 15 saksi dan dua ahli telah diperiksa, sementara penggeledahan dilakukan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Kejagung Pastikan Penyidikan Berlanjut

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen antarlembaga untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memaksimalkan pengembangan alat bukti.

"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujarnya.

Rudi memastikan seluruh alat bukti maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang akan diteruskan Kejaksaan Agung.

"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," katanya.

DPR Kawal Penanganan Kasus hingga Tuntas

Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan Komisi III akan mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.

Ia juga menekankan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh memicu gesekan antarlembaga. Menurutnya, perkara yang ditangani berkaitan dengan individu, bukan institusi.

"Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Bareskrim Polri, sementara Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganannya hingga tuntas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online