Dana KIP Kuliah Diduga Diselewengkan, Kementerian HAM Angkat Suara

Newswire
Newswire Minggu, 12 Juli 2026 08:27 WIB
Dana KIP Kuliah Diduga Diselewengkan, Kementerian HAM Angkat Suara

Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain berdampak pada aspek hukum, persoalan tersebut dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menghambat akses mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hak Pendidikan Dijamin Konstitusi

Munafrizal menjelaskan persoalan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan maupun dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara.

Menurutnya, hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada distorsi, reduksi, maupun manipulasi dalam pengelolaan sektor pendidikan yang berakibat terganggunya pemenuhan hak atas pendidikan, terutama bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi lemah.

Mahasiswa Berpotensi Kehilangan Kesempatan Kuliah

Munafrizal menilai program bantuan pendidikan merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.

Apabila dana tersebut disalahgunakan, dampaknya tidak hanya menghambat akses pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain.

Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan dapat mengakibatkan mahasiswa terpaksa menghentikan studi, kehilangan kesempatan mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup, memperlebar kesenjangan sosial, memicu tekanan psikologis bagi mahasiswa serta keluarganya, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Perguruan Tinggi Diminta Transparan

Kementerian HAM mengingatkan perguruan tinggi yang menerima dana bantuan pendidikan memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta menjamin mahasiswa penerima bantuan tetap memperoleh haknya untuk mengakses pendidikan.

"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujarnya.

Hormati Proses Hukum dan Lindungi Mahasiswa

Munafrizal menegaskan Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum apabila dalam perkara tersebut ditemukan unsur tindak pidana.

Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Di luar proses hukum, Kementerian HAM mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi menyiapkan langkah mitigasi agar mahasiswa yang terdampak tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online