Advertisement

Jaksa KPK Sebut Dirut Pupuk Logistik Juga Terima Suap

Ilham Budhiman
Rabu, 19 Juni 2019 - 17:17 WIB
Sunartono
Jaksa KPK Sebut Dirut Pupuk Logistik Juga Terima Suap Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso tak sendirian dalam menerima uang suap.

Jaksa menyebut ada nama lain yang turut menerima aliran uang terkait kasus sewa jasa pengangkutan dan sewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Dalam sidang dakwaan Asty, Bowo Sidik Pangarso disebut telah menerima US$158.733 dan Rp311.022.932 dari Asty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono melalui tangan kanannya bernama Indung Andriani.

"Bahwa selain fee kepada Bowo Sidik Pangarso terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog," kata Jaksa.

Jaksa Kiki Ahmad Yani mengatakan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan turut menerima uang suap di kasus ini. 

Menurutnya, perhitungan fee yang diterima Ahmadi adalah US$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar US$28.500 yang diberikan secara bertahap.

Pertama, pada 27 September 2018 telah menerima sebesar US$14.700 yang diserahkan terdakwa Asty kepada Ahmadi Hasan di Restoran Papilon Pacific Place, Jakarta.

Kemudian, pada 14 Desember 2018 sebesar US$13.800 diserahkan terdakwa kepada Ahmadi Hasan di kantor PT Pilog.

Tak hanya Ahmadi, KPK juga menyebut bahwa pemilik perusahaan PT Tiga Macan Steven Wang juga menerima fee sebesar US$32.300 dan Rp186.878.664.

"Uang fee jatah Steven Wang diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT Pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, uang itu diberikan Asty secara bertahap kepada Steven Wang yaitu pada Agustus 2018 sebesar US$16.700 yang diserahkan secara tunai oleh di Kantor PT HTK.

Pemberian kemudian berlanjut pada 10 Oktober 2018 senilai US$15.600 di tempat yang sama. Lalu, pada 21 Desember 2018, sebesar Rp186.878.664 yang ditransfer ke stafnya sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp112.016.301 dan Rp74.862.363.

Jaksa juga mengatakan bahwa terdakwa Asty turut menerima fee sebesar US$3.000 per bulan yang dikirimkan ke rekening.

Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement