Advertisement
Sidang MK: Misteri Nama Udung yang Disebut-sebut oleh Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Seorang saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Agus Maksum, tampak gelagapan atau bingung saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi soal data KTP awalnya disebut sebagai palsu.
Belakangan, keterangan saksi yang menyebut KTP palsu diputuskan direvisi sebagai KTP yang invalid. Agus dicecar oleh hakim MK terkait dengan data KTP milik seseorang bernama Udung, warga Pangalengan.
Advertisement
Agus menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 yang mendapatkan kesempatan pertama untuk diperiksa terkait adanya dugaan kecurangan selama Pemilu 2019 melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan oleh termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia memberikan contoh dengan menyebut satu nama yakni Udung, warga Pangalengan, Bandung yang disebut terdaftar dengan data KTP invalid.
BACA JUGA
Agus mengatakan, kalau dirinya hingga harus mengecek ke lapangan untuk membuktikan keabsahan adanya data KTP bernama Udung di daerah yang dimaksud. Akan tetapi, keterangan Agus kemudian berubah ketika ditanya oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari.
"Jadi tidak bisa memastikan orang itu ada atau tidak?," tanya Hasyim.
"Iya," jawab Agus.
Kemudian Hakim MK Aswanto ikut bertanya untuk menegaskan keterangan Agus soal Udung. Agus malah menjawab tidak tahu menahu.
Keterangan yang diberikan oleh Agus memancing Hakim MK lainnya yakni I Dewa Gede Palguna untuk bertanya terkait Udung. Agus lagi-lagi menjawab tidak tahu.
"Tadi anda bilang si Udung dari dunia tidak nyata kok barusan anda bilang tidak tahu. Jadi yang mana?," tanya Palguna.
"Tidak tahu," jawab Agus.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/6/2019) hari ini menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 ketiga. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pemohon yakni tim hukum Prabowo - Sandiaga.
Dalam sidang kali ini, tim hukum Prabowo membawa 17 orang saksi. Dua di antaranya adalah saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







