Advertisement
Di MK, Yusril Kutip Hadis Riwayat Ibnu Abbas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihak terkait secara tegas menolak seluruh dalil pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk mahkamah tidak tepat.
Advertisement
"Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan dalil-dalil pemohon yang salah tersebut yang dikutip oleh pihak terkait tertuang dalam butir 258, halaman 93, yaitu
“…tidak pada tempatnya, dan bahkan tidak adil, jika beban pembuktian dibebankan kepada pemohon/penggugat saja,…”
Butir 261, halaman 94:
“Oleh karena itu, secara bijak perlu dipikirkan bahwa soal pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon,… namun baiknya juga dicari bersama-sama, dengan dukungan penuh para Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia di Mahkamah Konstitusi.”
Selain itu, Yusril juga mengutip pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW seperti tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
“Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," ucapnya.
Sejalan dengan isi hadist tersebut, Yusril mengatakan prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio.
"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement