Advertisement
Di MK, Yusril Kutip Hadis Riwayat Ibnu Abbas
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihak terkait secara tegas menolak seluruh dalil pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk mahkamah tidak tepat.
Advertisement
"Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan dalil-dalil pemohon yang salah tersebut yang dikutip oleh pihak terkait tertuang dalam butir 258, halaman 93, yaitu
BACA JUGA
“…tidak pada tempatnya, dan bahkan tidak adil, jika beban pembuktian dibebankan kepada pemohon/penggugat saja,…”
Butir 261, halaman 94:
“Oleh karena itu, secara bijak perlu dipikirkan bahwa soal pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon,… namun baiknya juga dicari bersama-sama, dengan dukungan penuh para Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia di Mahkamah Konstitusi.”
Selain itu, Yusril juga mengutip pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW seperti tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
“Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," ucapnya.
Sejalan dengan isi hadist tersebut, Yusril mengatakan prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio.
"Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Nataru Lancar, Kontraktor Tol JogjaSolo Tambal Jalan dan Stop Truk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Film Timur Suguhkan Aksi Pasukan Khusus Sarat Konflik Emosional
- Jelang 2026, Ini Tips Memilih Paket Internet Rumah yang Tepat
- Minat Wisatawan Lemah, Okupansi Hotel di Bantul Seret
- Borobudur Moon Digelar Lagi, Siap Tampilkan Keroncong dan Tari Kolosal
- Malut United Menang 2-0, Persib Gagal Geser Persija
- Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto
- Timnas Putri Indonesia Takluk 0-5 dari Vietnam, Gagal Raih Tiket Final
Advertisement
Advertisement





