Advertisement
SIDANG GUGATAN PILPRES 2019: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Serahkan 30 Alat Bukti
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin memberikan keterangan jawaban perbaikan sebanyak 30 alat bukti terhadap permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Penyerahan keterangan jawaban dan alat bukti tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf, Ade Irfan Pulungan, anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta dan Taufik Basari.
Advertisement
Taufik Basari mengatakan 30 alat bukti tersebut yang diserahkan sore ini merupakan total dari 19 alat bukti sebelumnya yang telah diserahkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin ke MK.
Sementara, 11 alat bukti lainnya merupakan alat bukti baru yang berkaitan dengan berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
BACA JUGA
"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti," kata Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) kemarin.
Taufik mengungkapkan, dalam keterangan jawaban yang diserahkan ke MK pihkanya tetap mencantumkan keberatan atas perbaikan berkas permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang dibacakan dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Sebab, kata Taufik, berdasar hukum acara MK tidak ada ruang perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.
"Kami tetap konsisten untuk menganggap permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi tanggal 24 Mei. Karena sudah sempat dibacakan dalam persidangan untuk perbaikan permohonan tersebut juga menanggapinya kami juga tetap menyampaikan penolakan kami terhadap perbaikan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Advertisement
Advertisement








