Pekerja Lebih Sejahtera, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Perkuat Kolaborasi
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mendorong kolaborasi dengan perusahaan melalui program MLT Perumahan, SERTAKAN, dan Jamsostek Award guna meningkatkan perlindung
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, PONTIANAK--Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah menetapkan pemilik rumah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berinisial AMW sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka AMW diduga kuat sebagai perantara, penampung, dan yang mengurus semua administrasi yang diperlukan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Senin (17/6/2019).
Donny menjelaskan, tersangka dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat sebagai sebagai perantara antara laki-laki warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan perempuan (WNI) sebagai calon istri, dan menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk ketujuh WNA asal Tiongkok yang diamankan tersebut, pihaknya serahkan penanganan selanjutnya kepada Imigrasi Kelas I Pontianak, karena mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Kelas I Pontianak dan Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, Rabu malam (12/6), dalam kasus itu ada sembilan orang yang diamankan, yakni masing-masing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dan dua warga negara Indonesia, satu diantaranya seorang perempuan (WNI).
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, sebanyak tujuh orang WNA asal Tiongkok kembali akan menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, untuk mengetahui tujuan utama mereka ke Kota Pontianak.
"Ketujuh orang asing yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu wanita tersebut masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta. Sekarang lagi dalam proses karena belum selesai dan paspornya juga belum dikirim ke Pontianak, sehingga untuk sementara kami masih menunggu," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan selama 30 hari ke Indonesia. "Saat ini, ketujuh orang asing itu dititipkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Kelas I Pontianak, sambil menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mendorong kolaborasi dengan perusahaan melalui program MLT Perumahan, SERTAKAN, dan Jamsostek Award guna meningkatkan perlindung
Jorge Messi, ayah Lionel Messi, meninggal dunia di usia 68 tahun setelah lama menjalani perawatan medis di Rosario, Argentina.
CdM Indonesia Todotua Pasaribu telah mengecek 18 dari 35 cabor yang diproyeksikan tampil di Asian Games Aichi-Nagoya 2026.
Veda Ega Pratama akan start dari posisi ke-16 Moto3 GP Inggris 2026 setelah mencatat waktu 2:10,910 detik di Q2.
Penembakan terjadi di sekitar Festival Budaya Lembah Baliem 2026 di Jayawijaya. Dua warga terluka dan kini dirawat di RSUD Wamena.
Kemenhut mengevaluasi pembagian manfaat program FCPF-CF senilai US$110 juta agar lebih transparan dan dapat diakses masyarakat.