Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Tahap 2, Ini Jadwal dan Fasilitasnya
Kemnaker buka Pelatihan Vokasi 2026 tahap 2 untuk 30 ribu peserta. Daftar hingga 9 Juni, dapat pelatihan gratis dan sertifikat BNSP.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, PONTIANAK--Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah menetapkan pemilik rumah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berinisial AMW sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka AMW diduga kuat sebagai perantara, penampung, dan yang mengurus semua administrasi yang diperlukan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Senin (17/6/2019).
Donny menjelaskan, tersangka dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat sebagai sebagai perantara antara laki-laki warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan perempuan (WNI) sebagai calon istri, dan menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk ketujuh WNA asal Tiongkok yang diamankan tersebut, pihaknya serahkan penanganan selanjutnya kepada Imigrasi Kelas I Pontianak, karena mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Kelas I Pontianak dan Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, Rabu malam (12/6), dalam kasus itu ada sembilan orang yang diamankan, yakni masing-masing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dan dua warga negara Indonesia, satu diantaranya seorang perempuan (WNI).
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, sebanyak tujuh orang WNA asal Tiongkok kembali akan menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, untuk mengetahui tujuan utama mereka ke Kota Pontianak.
"Ketujuh orang asing yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu wanita tersebut masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta. Sekarang lagi dalam proses karena belum selesai dan paspornya juga belum dikirim ke Pontianak, sehingga untuk sementara kami masih menunggu," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan selama 30 hari ke Indonesia. "Saat ini, ketujuh orang asing itu dititipkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Kelas I Pontianak, sambil menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemnaker buka Pelatihan Vokasi 2026 tahap 2 untuk 30 ribu peserta. Daftar hingga 9 Juni, dapat pelatihan gratis dan sertifikat BNSP.
Final Liga Champions 2026 hadirkan duel Rice vs Vitinha. Siapa paling dominan di lini tengah dan bawa tim juara?
Andropause makin banyak dialami pria usia produktif. Stres dan hormon memicu kelelahan, turunnya energi hingga kepercayaan diri.
Kemendikdasmen siapkan 150 ribu beasiswa S1/D4 untuk guru. Bantuan Rp3 juta per semester guna tingkatkan kualitas pendidikan nasional.
Ratusan biksu mengikuti prosesi pengambilan air berkah Waisak di Umbul Jumprit Temanggung. Ritual sakral ini jadi rangkaian penting Tri Suci Waisak.
Petani di Padukuhan Krajan, Poncosari, Srandakan, Kabupaten Bantul menghasilkan rata-rata 11,3-11,6 ton Gabah Kering Panen (GPK) per hektare dari demonstrasi pl