Advertisement
Pembuat Hoaks Server KPU Disetting Menangkan Jokowi-Amin Ditangkap Polisi
Karo penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), bersama Kabag Penum Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks server KPU, di Jakarta, Senin (8/4/2019). - ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial WN, 54, di Jalan Mangunrejan RT 01/RW 01 Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. WN ditangkap karena telah membuat pernyataan bahwa server KPU disetting sebesar 57% agar memenangkan Paslon Nomor Urut 01 dan memviralkannya di media sosial.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan tersangka WN tidak memiliki satupun alat bukti yang bisa memperkuat pernyataannya mengenai hoaks server KPU, ketika berbicara di acara rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu Paslon di wilayah Banten, tepatnya di kediaman mantan Bupati Serang Banten berinisial MTN.
Advertisement
“Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten,” tuturnya, Senin (17/6).
Menurut Ricky, tersangka tidak hanya membuat pernyataan mengenai server KPU telah disetting memenangkan Paslon Nomor Urut 01, tetapi juga berperan menyebarkan video yang telah dibuatnya sendiri melalui ponselnya ke media sosial Twitter, Facebook dan Youtube.
BACA JUGA
“Pada 3 April 2019 rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos dan masing-masing pemilik akun menambagkan caption pada setiap postingannya,” katanya.
Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita tiga unit ponsel pintar dan dua buah simcard serta 2 buah ATM milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, berkaitan dengan hoaks server KPU tersebut, Polisi juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial EW dan RD yang membantu memviralkan hoaks tersebut di media sosial Facebook dan Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
- KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Gaya Koboi Menkeu Purbaya Mulai Disoroti Banyak Pihak
- Pemkot Jogja Masih Tunggu Juknis Penetapan UMK
- Mendikdasmen Bakal Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah
- Terjun di Jembatan Drojo Sragen, Jasad Pemuda Ditemukan di Ngawi
Advertisement
Advertisement



