Advertisement
Semua Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka karena Diduga Menghilangkan Hak Pilih
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Semua komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelenggaraan pemilu oleh Polresta Palembang. Anggota KPU Palembang, Yetty Oktarina, mengatakan KPU akan menghormati proses hukum dan siap menghadapinya.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, namun demikian perlu diketahui secara umum proses pemilu di Palembang sudah berjalan baik dan lancar sesuai aturan," kata Oktarina anggota Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Palembang, di Palembang, Minggu (16/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, yang dia lakukan bersama empat anggota lain KPU Palembang terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan.
"Jangankan untuk menghilangkan hak pilih, niat saja tidak ada. Sedangkan pasal yang dituduhkan dalam penetapan tersangka tersebut menurut kami tidak terpenuhi dan tidak berdasar," ujarnya.
Berdasarkan surat Reskrim Polresta Palembang yang beredar di kalangan wartawan, seluruh anggota KPU Palembang ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana terkait penyelenggara Pemilu 2019.
Lima komisioner KPU Palembang itu, yakni Ef (ketua), Al , Yt, AB. dan Syaf (anggota KPU Palembang).
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 510 subsider Pasal 554 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Palembang, M Taufik.
Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pengawas Pemilu Palembang yang dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA
Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Keputusan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim, pada 11 Juni 2019. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara diperoleh dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Palembang dituduh menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di wilayah Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komisaris Polisi Yon Edi Winara, mengatakan, kelima anggota KPU kota setempat telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kelima anggota KPU Palembang sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6/2019), dalam waktu dekat mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Winara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





