Advertisement
Ini Narasi Politik yang Dimainkan BPN Prabowo-Sandi di Balik Sidang MK
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, yang menjelaskan sikap politik BPN dalam sidang MK merupakan kelanjutan konsistensi sikap untuk membangun narasi bahwa pemilu 2019 didesain curang.
"Satu sikap politik yang sengaja diintroduksi ke publik untuk membangun heroisme dalam politik. Intinya, hanya kecuranganlah yang membuat 02 kalah. Narasi politik ini begitu kentara di sidang perdana MK," ujar Adi kepada Jaringan Bisnis Indonesia, Minggu (16/6/2019).
Oleh sebab itu, Adi berharap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan di MK nanti, BPN fokus ke ranah hukum, untuk membuktikan tuduhan kecurangan pemilu dengan alat bukti dan argumentasi yang sahih.
Senada dengan Adi, Peneliti Politik LIPI Aisah Putri Budiarti mengungkapkan bahwa dalil gugatan Tim Hukum BPN lebih didominasi keinginan mengangkat kembali polemik lama terkait kecurangan pemilu.
Menurut Putri, apabila Tim Hukum BPN percaya diri hasil pemilu Prabowo-Sandiaga dicurangi, isi gugatan pasti akan berfokus di ranah itu. Bukannya melebar hingga jabatan Ma'ruf Amin di anak usaha BUMN, keberpihakan ASN, atau pelanggaran dana kampanye.
"Karena melihat potensi [BPN Prabowo-Sandiaga] menang melalui MK lemah, saya berasumsi kalau BPN mau membangun asumsi ke publik bahwa pemerintahan Jokowi curang dan bekerja buruk, sehingga jika mereka kalah maka ini dikarenakan kecurangan yang dikatanya sebagai sistematis itu," ujar dia.
"Sehingga akhirnya diperlukan perubahan menyeluruh terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya posisi incumbent capres, dan sangat mungkin mereka punya niat untuk mengubah masa jabatan presiden," tambahnya.
Benar saja, sebelumnya beberapa politisi BPN Prabowo-Sandiaga menggulirkan wacana perubahan konstitusi, agar masa jabatan presiden bertambah menjadi 7 tahun, tetapi hanya satu periode saja.
Alasannya, calon presiden incumbent atau petahana pasti pasti sulit dihadapi peserta pemilu lain, sebab memiliki sumber daya kuat dan berpotensi memanfaatkan hal itu dengan kecurangan.
Menanggapi hal tersebut, Aisah berpendapat ide ini tidak terlalu baik, sebab tidak relevan. Buktinya, Susilo Bambang Yudhoyono dapat mengalahkan Megawati Soekarnoputri yang posisinya petahana pada Pemilu 2004. Selain itu, wacana ini belum pas dibicarakan dalam waktu dekat.
"Masa 5 tahun cukup ideal sebagai periode pemerintahan, di mana jika presiden/wapres mengecewakan, maka mereka tidak dipilih kembali sebagai bentuk punishment dari publik, dan jika memang mampu bekerja baik, maka dipilih kembali sebagai reward dan juga kepercayaan publik," ungkapnya.
"Jika diubah dengan usulan 1 periode 7 tahun, maka kontrol publik dalam demokrasi tadi dihilangkan. Jika hal ini dihilangkan, maka kontrol hanya melalui jalur politik di parlemen, dan ini tidak cukup. Apalagi, kita tahu partai politik saat ini masih lekat dengan sifat oportunistik. Tanpa kontrol kuat dari publik, maka tirani pemerintahan lebih berpeluang muncul," tutup Putri.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 13 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
- Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sleman, Wonosari dan Wates
- DIY Kembali Gencarkan Germas dan CKG, Ini Tujuannya
- DPRD Bantul Bahas 14 Raperda di Tahun Depan, Termasuk Soal Toko Modern
Advertisement
Advertisement




