Advertisement
Indonesia Jadi Negara Pertama Putus Akses Chatbot AI Grok
Foto ilustrasi chat menggunakan artificial inteligence atau AI. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok. Langkah ini diambil pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi AI, khususnya konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Pemutusan akses dilakukan menyusul temuan penggunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten seksual nonkonsensual yang dinilai melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat korban, serta mengancam keamanan ruang digital nasional.
Advertisement
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko eksploitasi seksual berbasis teknologi kecerdasan artifisial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan praktik pembuatan konten deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok.
BACA JUGA
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam siaran pers, Minggu (11/1/2026).
Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa hukum. Penyalahgunaan teknologi AI untuk kepentingan pornografi nonkonsensual dinilai sebagai ancaman nyata terhadap privasi individu, keamanan publik, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Selain pemutusan akses, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi dan tanggung jawab dari X selaku pengelola platform. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang hukum Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, Indonesia dapat menjadi pelopor global dalam memastikan keamanan dan etika penggunaan teknologi AI.
Jika sebuah platform terbukti menimbulkan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, kata Alfons, pemblokiran sementara merupakan pilihan yang wajar.
“Platform global tidak bisa hanya mengejar keuntungan bisnis. Mereka harus tunduk pada nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial agar tidak disalahgunakan. Pemutusan akses Grok diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- BEI DIY Target Tambah 75.000 Investor di 2026, Ini Pertimbangannya
- Final Piala Super Spanyol: Mbappe Belum Pasti Starter Lawan Barca
- PSS Vs PSIS Berlangsung Sengit, Begini Komentar Kedua Klub
- Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar
- Jadwal KRL Solo Jogja, Minggu 11 Januari 2026
- Strategi BYD Bertahan lewat Inovasi Meski Teknologi Ditiru
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Minggu 11 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




