Advertisement
DJP Nonaktifkan Pegawai Tersangka OTT KPK
DJP memberhentikan sementara pegawai tersangka OTT KPK dan menegaskan komitmen mendukung penegakan hukum serta menjaga layanan pajak. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menonaktifkan sementara pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai tindak lanjut aspek kepegawaian setelah pegawai DJP terkait ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kebijakan itu mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Advertisement
DJP juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan dalam pengusutan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.
Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal. Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi. “DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.
Dari operasi pada Jumat (9/1) malam itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.
Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Kendati begitu, Budi belum memerinci nama-nama yang diringkus, termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dimaksud.
DJP menegaskan pembenahan tata kelola dan integritas aparatur menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 27 Februari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA 26 Februari 2026, Cek Keberangkatan dari Tugu
- Jadwal SIM Keliling Jogja 26 Februari 2026, Layanan di Alun-Alun Kidul
- Orang Tua Keluhkan Menu MBG Ramadan di Jogja, Hasto Soroti Protein
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Penipuan Online Jual Beli Brompton, Pensiunan Sleman Rugi Rp279 Juta
- Prabowo Putuskan Kirim Pasukan ke Gaza 28 Februari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 26 Februari 2026, Cek Area Terdampak
Advertisement
Advertisement








