Advertisement
Pengamat : Sidang Sengketa Pilpres Bakal Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang sengketa pilpres diyakini bakal diwarnai perbedaan pendapat di kalangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Para Hakim Mahkamah Konstitusi diprediksi akan berbeda pendapat dalam memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Advertisement
Dugaan itu muncul lantaran para Hakim Konstitusi dianggap memiliki paradigma yang berbeda-beda dalam menjalani profesinya. Ada Hakim yang diduga berparadigma hukum kritis dan positivistik.
“Perbedaan pandangan hakim (dissenting opinion) pasti ada karena saya lihat paradigma hakim kemarin itu [berbeda-beda]. Tapi saya lihat kemarin itu semua hakim menggunakan paradigma berkeadilan,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN Juanda, Sabtu (15/6/2019).
Juanda menjelaskan dalam ilmu hukum ada 2 aliran paradigma yang kerap dimiliki Hakim yakni paradigma hukum kritis dan positivistik. Hakim yang berparadigma positivistik akan berpedoman pada azas legalitas dan pasal-pasal dalam Undang-Undang.
Sementara Hakim yang memegang paradigma kritis disebutnya kerap melakukan terobosan terhadap aturan yang kaku. Akan tetapi terobosan bertujuan mencari kebenaran materiil dalam proses persidangan.
Juanda juga menjelaskan perkara bisa atau tidaknya tautan berita menjadi alat bukti dalam persidangan. Berdasarkan penjelasannya, tautan berita bisa menjadi alat bukti sepanjang kontennya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau [link berita terkait] menyangkut persoalan yang ada kaitan dan akurasi dengan alat bukti lain, atau bukan hoaks, itu perlu kita teliti. Ini fungsi hakim menilai. Link media bisa [menjadi alat bukti], tergantung kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” tuturnya.
Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 saat ini sudah dimulai prosesnya. Sidang akan berlanjut paling lambat hingga 28 Juni 2019.
Sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah dilaksanakan Jumat (14/6) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) untuk mendengarkan jawaban pihak terkait dan termohon yakni Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement