Advertisement

Dahnil Minta MK Tetapkan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres 2019 dan Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Feni Freycinetia Fitriani
Sabtu, 15 Juni 2019 - 12:47 WIB
Sunartono
Dahnil Minta MK Tetapkan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres 2019 dan Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, jelang debat keempat pilpres 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta. JIBI/Bisnis - Feni Freycinetia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai petitum yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlebihan.

Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-

Advertisement

KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil

Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara

KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan

Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,

sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

"Iya, tentu. Diskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan penetapan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres itu satu hal, satu paket," katanya, Sabtu (15/6/2019).

Dia menuturkan MK memang tidak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu karena tugas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yurisprudensi terkait diskualifikasi kan sudah ada ya di beberapa daerah.

Dengan demikian, jika ada pertanyataan atau statement yang mengatakan itu bukan wewenang MK sangat keliru. Pasalnya, yurisprudensi terkait calon yang didiskualifikasi oleh MK itu sudah ada dan pernah terjadi. Dia menilai MK memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pemilu secara tak langsung.

"Betul [menetapkan pemenangan Pilpres] Bukan domainnya MK. Namun, ketika MK memutuskan didiskualifikasi tentu pemenang pemilunya adalah BPN ya Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujarnya.

Meski demikian, Dahnil memastikan pihaknya akan tetap menerima apapun hasil putusan MK yang akan dibacakan selambat-lambatnya pada 28 Juni mendatang.

Dia juga meminta kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin untuk tidak memproduksi narasi-narasi yang tak substansial.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang. Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW [Bambang Widjojanto] dan kawan-kawan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement