Advertisement
Dahnil Minta MK Tetapkan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres 2019 dan Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai petitum yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlebihan.
Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-
Advertisement
KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara
KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,
sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Iya, tentu. Diskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan penetapan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres itu satu hal, satu paket," katanya, Sabtu (15/6/2019).
Dia menuturkan MK memang tidak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu karena tugas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yurisprudensi terkait diskualifikasi kan sudah ada ya di beberapa daerah.
Dengan demikian, jika ada pertanyataan atau statement yang mengatakan itu bukan wewenang MK sangat keliru. Pasalnya, yurisprudensi terkait calon yang didiskualifikasi oleh MK itu sudah ada dan pernah terjadi. Dia menilai MK memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pemilu secara tak langsung.
"Betul [menetapkan pemenangan Pilpres] Bukan domainnya MK. Namun, ketika MK memutuskan didiskualifikasi tentu pemenang pemilunya adalah BPN ya Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujarnya.
Meski demikian, Dahnil memastikan pihaknya akan tetap menerima apapun hasil putusan MK yang akan dibacakan selambat-lambatnya pada 28 Juni mendatang.
Dia juga meminta kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin untuk tidak memproduksi narasi-narasi yang tak substansial.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang. Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW [Bambang Widjojanto] dan kawan-kawan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement