Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JOGJA — Tim hukum Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyusulkan bukti fisik yang dimuat sekitar 12 truk ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketika memasuki agenda pengesahan alat bukti menjelang akhir sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), Ketua MK Anwar Usman mengungkap dan mengklarifikasi sekitar 38 bukti fisik dari pemohon atau Tim Hukum BPN.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut memang masih ada 11 dari 12 truk berisi alat bukti yang belum masuk ke MK. "Ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk. Tapi teman-teman di MK sebagian besar katanya sudah capai. Jadi, 12 truk yang seharusnya dimasukkan itu tidak bisa masuk untuk menghadapi sidang hari ini," jelas Bambang, yang kemudian diperjelas anggota tim hukum BPN lainnya.
Namun, mendengar jawaban tersebut, salah satu hakim MK I Dewa Gede Palguna merasa kurang pas, dan sempat bertanya dengan nada meninggi. Sebab, seolah-olah MK yang memghambat penyerahan bukti tersebut.
"Oh, jadi itu ditarik kembali? Jadi kemarin ndak jadi ke sini? Makanya jangan mengatakan kalau di sini yang capek. Karena dari tadi saya sudah kontrol dan kemarin saya cek memang jam 7 kita close dulu untuk istirahat, tapi setelah itu diperiksa lagi, dan inilah temuan yang disampaikan pak Ketua," ujarnya.
"Bahwa ada yang temuan yang ditarik kembali karena mengatakan ada yang capek, itu soal lain. Jadi jangan seolah-olah Mahkamah yang keliru kalau di sini," tambah Dewa dengan sedikit tersenyum untuk meneduhkan suasana.
Dewa menegaskan kembali bahwa jam pelayanan di MK untuk mengakomodasi pengumpulan bukti dari pemohon (Tim Hukum BPN) dan termohon (KPU), berada pada hari kerja hingga malam hari.
MK akan menunggu bukti-bukti tersebut hingga Senin (17/6/2019) sebelum gelaran sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
"Seperti yang sudah diinformasikan ke semua pihak. Jam pelayanan MK sebenarnya hanya sampai jam 5. Tapi kemarin sampai malam masih dilayani dan tetap diverifikasi juga. Okelah, itu tidak menjadi masalah tapi intinya ada bukti fisik yang belum ada di sini," ungkap Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.