Advertisement
Sengketa Pilpres: Bukti 12 Truk dari Tim Hukum BPN Belum Masuk ke MK
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Tim hukum Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyusulkan bukti fisik yang dimuat sekitar 12 truk ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketika memasuki agenda pengesahan alat bukti menjelang akhir sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), Ketua MK Anwar Usman mengungkap dan mengklarifikasi sekitar 38 bukti fisik dari pemohon atau Tim Hukum BPN.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut memang masih ada 11 dari 12 truk berisi alat bukti yang belum masuk ke MK. "Ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk. Tapi teman-teman di MK sebagian besar katanya sudah capai. Jadi, 12 truk yang seharusnya dimasukkan itu tidak bisa masuk untuk menghadapi sidang hari ini," jelas Bambang, yang kemudian diperjelas anggota tim hukum BPN lainnya.
Namun, mendengar jawaban tersebut, salah satu hakim MK I Dewa Gede Palguna merasa kurang pas, dan sempat bertanya dengan nada meninggi. Sebab, seolah-olah MK yang memghambat penyerahan bukti tersebut.
"Oh, jadi itu ditarik kembali? Jadi kemarin ndak jadi ke sini? Makanya jangan mengatakan kalau di sini yang capek. Karena dari tadi saya sudah kontrol dan kemarin saya cek memang jam 7 kita close dulu untuk istirahat, tapi setelah itu diperiksa lagi, dan inilah temuan yang disampaikan pak Ketua," ujarnya.
"Bahwa ada yang temuan yang ditarik kembali karena mengatakan ada yang capek, itu soal lain. Jadi jangan seolah-olah Mahkamah yang keliru kalau di sini," tambah Dewa dengan sedikit tersenyum untuk meneduhkan suasana.
Dewa menegaskan kembali bahwa jam pelayanan di MK untuk mengakomodasi pengumpulan bukti dari pemohon (Tim Hukum BPN) dan termohon (KPU), berada pada hari kerja hingga malam hari.
MK akan menunggu bukti-bukti tersebut hingga Senin (17/6/2019) sebelum gelaran sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
"Seperti yang sudah diinformasikan ke semua pihak. Jam pelayanan MK sebenarnya hanya sampai jam 5. Tapi kemarin sampai malam masih dilayani dan tetap diverifikasi juga. Okelah, itu tidak menjadi masalah tapi intinya ada bukti fisik yang belum ada di sini," ungkap Dewa.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Kecelakaan Jalan Jogja-Wates Tewaskan Pengendara Motor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 28 Februari 2026
- THR Gubernur Jateng 2026 Rp8 Juta, Total ASN Rp380 Miliar
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- MBG DIY Diawasi dengan AI untuk Cegah Keracunan
- Dubes Palestina Puji Dukungan Indonesia untuk Gaza
- YIA Borong 6 Penghargaan ASQ Asia-Pasifik 2025
Advertisement
Advertisement








