Advertisement

Pengamat: Gugatan BPN Melebar Menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah

Aziz Rahardyan
Sabtu, 15 Juni 2019 - 06:07 WIB
Budi Cahyana
Pengamat: Gugatan BPN Melebar Menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Peneliti politik dari LIPI Syamsuddin Haris berpendapat gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), kurang fokus.

Menurut Haris, beberapa poin bukan hanya membahas terkait sengketa pemilu, tapi cenderung mengevaluasi kinerja pemerintah.

Advertisement

"Paradigma baru kewenangan MK yang diusulkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni otoritas mengadili konstitusionalitas, kejujuran dan keadilan proses pemilu, tentu bagus," ujar Haris, (14/6/2019).

"Tapi usulan paradigma baru kewenangan MK itu tidak bisa berlaku sekarang karena membutuhkan amandemen kembali konstitusi kita," tambahnya.

Oleh sebab itu, Haris berharap Tim Hukum BPN mampu memberikan bukti yang kuat ukuran hukumnya. Sehingga signifikan dalam mempengaruhi hasil perolehan suara.

"Mohon maaf jika saya boleh menilai materi gugatan tim hukum Prabowo-Sandi, lebih sebagai pledoi subjektif aktivis kepada pemerintah yang berbasis opini ketimbang suatu dakwaan jernih dan objektif yang berbasis data dan fakta hukum tentang pemilu," ungkapnya.

Hal ini senada dengan pendapat Peneliti Hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah yang menilai bahwa argumentasi Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah tersusun dengan rapi, hanya saja, masih terlalu mengawang-awang untuk dibuktikan kebenarannya.

"Argumentasi yang indah itu adalah salah satu hal, tapi jangan dilupkan bahwa di dalam persidangan yang paling menentukan itu alat-alat bukti. Sehingga yang dilihat seberapa kuat, seberapa valid alat bukti itu bisa meyakinkan keyakinan hakim itu sendiri," jelas Aulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement