Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./JIBI-Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA—Peneliti politik dari LIPI Syamsuddin Haris berpendapat gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), kurang fokus.
Menurut Haris, beberapa poin bukan hanya membahas terkait sengketa pemilu, tapi cenderung mengevaluasi kinerja pemerintah.
"Paradigma baru kewenangan MK yang diusulkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni otoritas mengadili konstitusionalitas, kejujuran dan keadilan proses pemilu, tentu bagus," ujar Haris, (14/6/2019).
"Tapi usulan paradigma baru kewenangan MK itu tidak bisa berlaku sekarang karena membutuhkan amandemen kembali konstitusi kita," tambahnya.
Oleh sebab itu, Haris berharap Tim Hukum BPN mampu memberikan bukti yang kuat ukuran hukumnya. Sehingga signifikan dalam mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Mohon maaf jika saya boleh menilai materi gugatan tim hukum Prabowo-Sandi, lebih sebagai pledoi subjektif aktivis kepada pemerintah yang berbasis opini ketimbang suatu dakwaan jernih dan objektif yang berbasis data dan fakta hukum tentang pemilu," ungkapnya.
Hal ini senada dengan pendapat Peneliti Hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah yang menilai bahwa argumentasi Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah tersusun dengan rapi, hanya saja, masih terlalu mengawang-awang untuk dibuktikan kebenarannya.
"Argumentasi yang indah itu adalah salah satu hal, tapi jangan dilupkan bahwa di dalam persidangan yang paling menentukan itu alat-alat bukti. Sehingga yang dilihat seberapa kuat, seberapa valid alat bukti itu bisa meyakinkan keyakinan hakim itu sendiri," jelas Aulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 Juni 2026, rute, tarif, dan daftar keberangkatan lengkap dari Yogyakarta hingga Palur.
Jadwal KRL Solo–Jogja 2 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tarif Rp8.000 dan rute stasiun utama.
PSSI menargetkan Timnas Indonesia juara Piala ASEAN 2026. Persiapan dilakukan melalui dua tahap pemusatan latihan di Jakarta dan Bali.
Timnas Indonesia U-19 menang 3-0 atas Myanmar di laga perdana Piala AFF U-19 2026 di Deli Serdang.
Biaya tambahan perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung pribadi, kata Seskab Teddy Indra Wijaya.