Polri Usut Beras Fortifikasi, 5 Merek Diduga Tak Sesuai Label
Polri mengusut dugaan beras fortifikasi tak sesuai label pada lima merek. Sebanyak 1.194 kemasan disita dengan nilai Rp155,2 juta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6/2019). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA-- Jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu RI menyerahkan draf keterangan yang disertai 134 alat bukti, Rabu (12/6/2019) sore.
Penyerahan itu disampaikan dua hari sebelum KPK menggelar sidang perdana pada Jumat 14 Juni.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya selaku pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019.
"Kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Abhan menerangkan, draf keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK berisi empat hal. Pertama yakni terkait pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Terutama karena terkait dengan Pilpres tentu hasil pengawasan di tahapan Pilpres, dari tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi," ujarnya.
Kedua, terkait dengan tindaklanjut atas temuan dan laporan mengenai pelangggaran selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Jadi ada laporan berapa, ditindaklanjut seperti apa," imbuhnya.
Ketiga, berisi tentang keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil gugatan pihak pemohon pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Jadi di dalam pemohonan-pemohonan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab di keterangan ini," ucapnya.
"Yang terakhir adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon," lanjut Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polri mengusut dugaan beras fortifikasi tak sesuai label pada lima merek. Sebanyak 1.194 kemasan disita dengan nilai Rp155,2 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada LPS
Pemkab Sleman dan YKI menggelar sosialisasi pencegahan kanker serta deteksi dini HPV DNA untuk memperluas edukasi hingga tingkat kalurahan.
Madura United vs Persib berlangsung Kamis malam. Simak jadwal, siaran langsung, prediksi susunan pemain, rekor pertemuan, dan peluang kedua tim.
DPRD Bantul mulai merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.
Apple merekrut insinyur modem 6G untuk mengembangkan teknologi seluler generasi berikutnya. Jaringan 6G diperkirakan hadir sekitar 2030.