Advertisement
Siap Hadapi BPN di MK, TKN Kerahkan 33 Kuasa Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf resmi menyerahkan 18 bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, TKN juga menyetorkan 33 nama kuasa hukum yang berdiri di pihak TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Dari surat kuasa, jumlah 33 orang diketuai pak Yusril [Ihza Mahendra], saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman dari Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, serta advokat professional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," jelas Anggota Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan selepas mendaftarkan berkas ke MK, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Ade menegaskan kembali bahwa pihaknya mengapresiasi langkah hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang telah secara konstitusional membawa gugatan ke MK.
Tetapi, Ade berharap Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga fokus di ranah hukum. Tak lagi berkoar-koar tanpa bisa dibuktikan secara hukum, apalagi mencari-cari kesalahan politis pihak lawan di luar proses di MK.
"Setelah mendaftar, kami langsung diberitahu melalui email dan SMS bahwa kami dipanggil untuk bersidang tanggal 14 Juni 2019," jelas Ade.
"Yang kita ingin sama-sama kita tekankan, agar pihak Tim Hukum paslon 02 fokus beradu argumentasi yang menjadi pokok perkara di MK. Kalau masih mencari-cari kesalahan [pihak lawan] itu menurut saya karakter kekanak-kanakan," tambahnya.
Ade mencontohkan, salah satu langkah yang memperlihatkan bahwa Tim Kuasa hukum BPN hanya mencari-cari kesalahan, yaitu ketika BPN kembali mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa PHPU, Selasa (11/6/2019).
Salah satunya, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga paslon nomor urut 01 dianggap melanggar syarat pendaftaran dan patut untuk didiskualifikasi.
Padahal, Ade mengungkap bahwa Tim Hukum BPN sebenarnya juga memiliki 'kesalahan' soal status pekerjaan anggota Tim Hukum BPN. Kendati demikian, pihaknya menyatakan tidak ingin mempermasalahkan hal itu, dan berharap Tim Hukum BPN melakukan hal yang sama.
Nantinya, dalam sidang perdana 14 Juni 2019, MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya. Yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Kelurahan Keparakan Dorong Inovasi Olah Sampah Organik lewat Budidaya Maggot
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
- Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Advertisement
Advertisement