Advertisement
Siap Hadapi BPN di MK, TKN Kerahkan 33 Kuasa Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf resmi menyerahkan 18 bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, TKN juga menyetorkan 33 nama kuasa hukum yang berdiri di pihak TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Dari surat kuasa, jumlah 33 orang diketuai pak Yusril [Ihza Mahendra], saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman dari Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, serta advokat professional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," jelas Anggota Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan selepas mendaftarkan berkas ke MK, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Ade menegaskan kembali bahwa pihaknya mengapresiasi langkah hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang telah secara konstitusional membawa gugatan ke MK.
Tetapi, Ade berharap Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga fokus di ranah hukum. Tak lagi berkoar-koar tanpa bisa dibuktikan secara hukum, apalagi mencari-cari kesalahan politis pihak lawan di luar proses di MK.
"Setelah mendaftar, kami langsung diberitahu melalui email dan SMS bahwa kami dipanggil untuk bersidang tanggal 14 Juni 2019," jelas Ade.
"Yang kita ingin sama-sama kita tekankan, agar pihak Tim Hukum paslon 02 fokus beradu argumentasi yang menjadi pokok perkara di MK. Kalau masih mencari-cari kesalahan [pihak lawan] itu menurut saya karakter kekanak-kanakan," tambahnya.
Ade mencontohkan, salah satu langkah yang memperlihatkan bahwa Tim Kuasa hukum BPN hanya mencari-cari kesalahan, yaitu ketika BPN kembali mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa PHPU, Selasa (11/6/2019).
Salah satunya, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga paslon nomor urut 01 dianggap melanggar syarat pendaftaran dan patut untuk didiskualifikasi.
Padahal, Ade mengungkap bahwa Tim Hukum BPN sebenarnya juga memiliki 'kesalahan' soal status pekerjaan anggota Tim Hukum BPN. Kendati demikian, pihaknya menyatakan tidak ingin mempermasalahkan hal itu, dan berharap Tim Hukum BPN melakukan hal yang sama.
Nantinya, dalam sidang perdana 14 Juni 2019, MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya. Yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
Advertisement