Advertisement
Kasus di PN Surabaya Sudah Vonis, Ahmad Dhani Akan Dikembalikan ke Rutan Cipinang
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA-- Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta, setelah ia divonis bersalah 1 tahun penjara atas kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung seperti diberitakan Antara.
BACA JUGA
Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan, Ahmad Dhani saat itu ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Richard memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah Ahmad Dhani divonis bersalah kasus ujaran idiot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Wisata Bantul Sepi Saat Ramadan, Pelaku Usaha Fokus Benahi Fasilitas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Lahan Koperasi Desa Merah Putih Jogja Sulit Penuhi Syarat 600 Meter
- Menteri Perdagangan Siaga Dampak Konflik Iran, Daya Beli Dijaga
- Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
- Pemudik Bisa Lewat Tol Bawen-Jogja Mulai H-10 Lebaran
- Ahli Ungkap Jumlah Protein Ideal Sebelum Tidur untuk Massa Otot
- Ansyari Ungkap Strategi di Balik Gol Cepat PSS Sleman
- Empat Pebalap AHM Targetkan Podium Moto4 Asia Cup 2026
Advertisement
Advertisement







