Advertisement
Kasus di PN Surabaya Sudah Vonis, Ahmad Dhani Akan Dikembalikan ke Rutan Cipinang
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA-- Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta, setelah ia divonis bersalah 1 tahun penjara atas kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung seperti diberitakan Antara.
BACA JUGA
Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan, Ahmad Dhani saat itu ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Richard memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah Ahmad Dhani divonis bersalah kasus ujaran idiot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ombak Laut Selatan Tempa Peselancar Cilik Parangtritis
- Istana Tegaskan Pertemuan Prabowo demi Rakyat
- Data BPS: Harga Beras Naik di Semua Level
- Protein dan Serat dalam Smoothie Bantu Stabilkan Gula Darah
- OJK Dorong Keuangan Berkelanjutan di ABMF Jogja
- Dinkes DIY Perluas Cek Kesehatan Gratis ke Perusahaan di Bantul
- Urusi Atap Rumah, Prabowo Ingin Dua Tahun Indonesia Bebas Seng
Advertisement
Advertisement



