Xabi Alonso Terpukau Atmosfer Suporter Chelsea di SUGBK
Xabi Alonso memuji atmosfer suporter Chelsea di SUGBK setelah The Blues menang 3-0 atas AC Milan pada Indonesia Super Cup 2026.
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. /Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA-- Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta, setelah ia divonis bersalah 1 tahun penjara atas kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Majelis hakim yang dipimpin R. Anton Widiopriyono memvonis musisi pentolan "Dewa 19" itu 1 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung seperti diberitakan Antara.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan, Ahmad Dhani saat itu ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Richard memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah Ahmad Dhani divonis bersalah kasus ujaran idiot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Xabi Alonso memuji atmosfer suporter Chelsea di SUGBK setelah The Blues menang 3-0 atas AC Milan pada Indonesia Super Cup 2026.
Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi memperkuat tridarma, inovasi, dan kolaborasi industri agar lulusan siap menghadapi dunia kerja.
Zulhas mendorong teknologi pirolisis sebagai pelengkap PSEL yang diperkirakan baru menangani 22 persen timbulan sampah nasional.
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, naik Rp42.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.
Nagasaki memperingati 81 tahun serangan bom atom AS dengan seruan pelucutan senjata nuklir dan penolakan terhadap penggunaan senjata nuklir.