Advertisement

Promo November

TKN Angkat Suara Soal Status Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Tim Hukum Paslon 02

Lalu Rahadian
Selasa, 11 Juni 2019 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
TKN Angkat Suara Soal Status Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Tim Hukum Paslon 02 Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin membaca koran di rumahnya, Jakarta, Senin (15/4/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menanggapi status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dipersoalkan Tim Hukum kandidat pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, ada baiknya Tim Hukum Prabowo-Sandiaga membaca benar UU No.19/2003 tentang BUMN dan UU No.7/2017 tentang Pemilu Sebelum mempersoalkan kedudukan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Advertisement

Menurut politikus PPP itu, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu seorang capres atau cawapres harus membuat surat pernyataan pengunduran diri jika ia merupakan karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.

Sementara, BUMN berdasarkan UU 19/2003 diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan definisi itu, Arsul menilai BSM dan BNI Syariah bukan BUMN. Sebab, dia menyebut pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sementara BNI Syariah sahamnya dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. 

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Dia juga menyebut Dewan Pengawas Syariah pada BSM dan BNI Syariah tidak bisa diartikan sebagai karyawan, direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Padahal, dalam salah satu poin gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menjadikan posisi Ma'ruf di BSM dan BNI Syariah sebagai salah satu bahan permohonan.

"Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," katanya.

Penambahan argumentasi gugatan yang mencantumkan posisi Ma'ruf itu disampaikan saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana, mendatangi MK Senin (10/6/2019).

Bambang menyebut, pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan, seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Nah menurut informasi yang kami miliki, cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement