Advertisement
TKN Angkat Suara Soal Status Ma'ruf Amin yang Dipersoalkan Tim Hukum Paslon 02
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin membaca koran di rumahnya, Jakarta, Senin (15/4/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menanggapi status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dipersoalkan Tim Hukum kandidat pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, ada baiknya Tim Hukum Prabowo-Sandiaga membaca benar UU No.19/2003 tentang BUMN dan UU No.7/2017 tentang Pemilu Sebelum mempersoalkan kedudukan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Advertisement
Menurut politikus PPP itu, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu seorang capres atau cawapres harus membuat surat pernyataan pengunduran diri jika ia merupakan karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.
Sementara, BUMN berdasarkan UU 19/2003 diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
BACA JUGA
Berdasarkan definisi itu, Arsul menilai BSM dan BNI Syariah bukan BUMN. Sebab, dia menyebut pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sementara BNI Syariah sahamnya dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Dia juga menyebut Dewan Pengawas Syariah pada BSM dan BNI Syariah tidak bisa diartikan sebagai karyawan, direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Padahal, dalam salah satu poin gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menjadikan posisi Ma'ruf di BSM dan BNI Syariah sebagai salah satu bahan permohonan.
"Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," katanya.
Penambahan argumentasi gugatan yang mencantumkan posisi Ma'ruf itu disampaikan saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana, mendatangi MK Senin (10/6/2019).
Bambang menyebut, pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan, seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Nah menurut informasi yang kami miliki, cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Minibus Tabrak 4 Motor di PIK, 2 Orang Tewas
- Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai, Naik 45 Persen
- Arsenal Diterpa Cedera, Pemain Inti Menepi dari Timnas
- Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
- Empat Suplemen Alami Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
- Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
Advertisement
Advertisement






