Advertisement
Ini Bukti yang Diklaim Kubu Prabowo Bisa Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin
Bambang Widjojanto. - Antara foto/Irsan Mulyadi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu capres Prabowo Subianto mengklaim memiliki bukti yang bisa mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya membawa salah satu bukti yang bisa mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf. Hal itu diungkapkan Bambang saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019.
Advertisement
"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik (oleh MK). Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).
Menurut Bambang ada hal yang dilanggar pasangan Jokowi-Ma'ruf yakni terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
"Di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.
"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," sambungnya.
Mantan pimpinan KPK itu juga mengatakan bahwa, dalam dokumen yang dimiliki timnya ada yang harus ditandatangani seorang calon saat di KPU bahwa harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.
"Nah, ternyata beliau tidak memberi contreng di situ, katanya belum. Kok sudah sampai sekarang belum juga. Kami hanya merumuskan fakta dan membangun argumentasi sesuai dengan apa yang seadanya dan kita harus korek karena kita adalah negara hukum," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
Advertisement
Advertisement




