Advertisement

Promo November

Ponpes Sunan Kalijaga: Aksi Massa ke MK Banyak Mudaratnya

Budi Cahyana
Senin, 10 Juni 2019 - 18:02 WIB
Nugroho Nurcahyo
Ponpes Sunan Kalijaga: Aksi Massa ke MK Banyak Mudaratnya Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan, Bantul, Jogja berpendapat tidak perlu ada aksi masa dalam sidang pendahuluan gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 14 Juni mendatang di Mahkamah Konstitusi RI, maupun sidang-sidang selanjutnya.

Beny Susanto, Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul Jogja mengatakan berkaca pada pengalaman aksi damai yang berubah menjadi insiden rusuh pada 22 Mei lalu, aksi massa terbukti tidak ada manfaatnya bahkan melahirkan bahaya yang nyata terhadap kemanusiaan, agama, bangsa dan negara (dar ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih).

Advertisement

“Tentu saja bukan bermaksud untuk menghalangi hak-hak berekpresi, berpendapat yang dijamin UU, tetapi lebih pada upaya bersama mengedepankan etika dan paham konstitusionalisme,” kata pria yang akrab disapa Gus Beny itu melalui aplikasi percakapan, Senin (10/6/2019).

Oleh karena itu, cara yang lebih elegan bagi para pihak yakni  penggugat, KPU, Bawaslu, tim sukses maupun pendukung, kata Gus Beny, adalah mempersiapkan secara lebih serius alat bukti, dalil, argumen yang akan disampaikan dalam proses peradilan.  Jangan gunakan aksi masa untuk menekan para hakim MK,” kata dia.

Gus Beny meyakini proses peradilan di MK akan berjalan secara tranparan, independen, dan akuntabel. Menurutnya para hakim Mahkamah bukanlah orang biasa, pilihan partai politik dan penguasa. Mereka dipilih secara ketat sehingga independen, berintegritas dan memiliki sikap kenegarawanan.

Ponpes Sunan Kalijaga mengingatkan, mekanisme konstitusional seperti laporan atas dugaan pelanggaran terstruktur, masif dan sistemik dalam Pemilu melalui penyelesaian sengketa PHPU di MK, bila dilakukan secara sungguh-sungguh justru merupakan jihad konstitusi. Bukan melalui cara seperti aksi people power yang inkonstitusional dan berbahaya.

Oleh karena itu, imbuh dia, apapun nanti yang diputuskan oleh majelis hakim, tidak bisa tidak diterima dengan kelapangan dan kedewasaan sikap.  “Menang aja umuk, kalah aja ngamuk,” kata Gus Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement