Advertisement
Ponpes Sunan Kalijaga: Aksi Massa ke MK Banyak Mudaratnya
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan, Bantul, Jogja berpendapat tidak perlu ada aksi masa dalam sidang pendahuluan gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 14 Juni mendatang di Mahkamah Konstitusi RI, maupun sidang-sidang selanjutnya.
Beny Susanto, Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul Jogja mengatakan berkaca pada pengalaman aksi damai yang berubah menjadi insiden rusuh pada 22 Mei lalu, aksi massa terbukti tidak ada manfaatnya bahkan melahirkan bahaya yang nyata terhadap kemanusiaan, agama, bangsa dan negara (dar ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih).
Advertisement
“Tentu saja bukan bermaksud untuk menghalangi hak-hak berekpresi, berpendapat yang dijamin UU, tetapi lebih pada upaya bersama mengedepankan etika dan paham konstitusionalisme,” kata pria yang akrab disapa Gus Beny itu melalui aplikasi percakapan, Senin (10/6/2019).
Oleh karena itu, cara yang lebih elegan bagi para pihak yakni penggugat, KPU, Bawaslu, tim sukses maupun pendukung, kata Gus Beny, adalah mempersiapkan secara lebih serius alat bukti, dalil, argumen yang akan disampaikan dalam proses peradilan. “Jangan gunakan aksi masa untuk menekan para hakim MK,” kata dia.
Gus Beny meyakini proses peradilan di MK akan berjalan secara tranparan, independen, dan akuntabel. Menurutnya para hakim Mahkamah bukanlah orang biasa, pilihan partai politik dan penguasa. Mereka dipilih secara ketat sehingga independen, berintegritas dan memiliki sikap kenegarawanan.
Ponpes Sunan Kalijaga mengingatkan, mekanisme konstitusional seperti laporan atas dugaan pelanggaran terstruktur, masif dan sistemik dalam Pemilu melalui penyelesaian sengketa PHPU di MK, bila dilakukan secara sungguh-sungguh justru merupakan jihad konstitusi. Bukan melalui cara seperti aksi people power yang inkonstitusional dan berbahaya.
Oleh karena itu, imbuh dia, apapun nanti yang diputuskan oleh majelis hakim, tidak bisa tidak diterima dengan kelapangan dan kedewasaan sikap. “Menang aja umuk, kalah aja ngamuk,” kata Gus Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Ribuan Siswa MA di Kota Jogja Ikuti Tes Kemampuan Akademik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Vidi Aldiano Hiatus dari Industri Hiburan
- Zulhas Temui Petani Kulonprogo, Pastikan Harga Pupuk Turun
- TPST Donokerto Beroperasi Penuh, Siap Sambut Libur Akhir Tahun
- Hasil Verona vs Inter Milan 1-2: Gol Bunuh Diri Menangkan Inter
- Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
- Juarai ETC Catalunya, Kiandra Ramadhipa Naik Peringkat 3
- Persebaya Balikkan Kedudukan Taklukkan Persis Solo 2-1
Advertisement
Advertisement




