Advertisement
Nama HTI Masih Dipakai untuk Ucapan Lebaran, Begini Reaksi Mendagri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menegaskan tidak boleh ada lagi penggunaan nama maupun simbol organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dilarang pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut merespons ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang disampaikan organisasi kemasyarakatan terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Advertisement
Tjahjo pun menyesalkan, terkait adanya ucapan selamat Lebaran yang disampaikan jubir HTI, Ismail Yusanto melalui akun twitternya @ismail_yusanto. Sebab, menurutnya, pemerintah telah melarang masyarakat menggunakan nama HTI karena ormas itu resmi dibubarkan.
"Organisasinya sudah dibubarkan, ya seharusnya sudah tidak boleh menggunakan nama organisasi (terlarang) tersebut," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Meski melarang adanya penggunaan nama HTI itu, Tjahjo menyebut tidak ada sanksi yang bakal dikenakan terkait ucapan Selamat Idul Fitri tersebut.
"Soal sanksi ya enggak ada," kata dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mengaklaim, pemerintah terus mengawasi agar tidak ada lagi penggunaan simbol HTI.
"Ya kita mengawasi jangan sampai ada papan nama, menggunakan simbol-simbol nama HTI, ya itu saja," tandasnya.
Sebelumnya, Jubir HTI M Ismail Yusanto menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri atas nama ormasnya.
"Atas nama keluarga besar HTI, saya mengucapkan Selamat Idul Fitri 1440 H. Semoga Ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan kita tergolong orang-bertakwa. Mohon maaf atas segala khilaf," tulis Ismail melalui akun Twitter pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement