Nama HTI Masih Dipakai untuk Ucapan Lebaran, Begini Reaksi Mendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menegaskan tidak boleh ada lagi penggunaan nama maupun simbol organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dilarang pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut merespons ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang disampaikan organisasi kemasyarakatan terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Advertisement
Tjahjo pun menyesalkan, terkait adanya ucapan selamat Lebaran yang disampaikan jubir HTI, Ismail Yusanto melalui akun twitternya @ismail_yusanto. Sebab, menurutnya, pemerintah telah melarang masyarakat menggunakan nama HTI karena ormas itu resmi dibubarkan.
"Organisasinya sudah dibubarkan, ya seharusnya sudah tidak boleh menggunakan nama organisasi (terlarang) tersebut," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Meski melarang adanya penggunaan nama HTI itu, Tjahjo menyebut tidak ada sanksi yang bakal dikenakan terkait ucapan Selamat Idul Fitri tersebut.
"Soal sanksi ya enggak ada," kata dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mengaklaim, pemerintah terus mengawasi agar tidak ada lagi penggunaan simbol HTI.
"Ya kita mengawasi jangan sampai ada papan nama, menggunakan simbol-simbol nama HTI, ya itu saja," tandasnya.
Sebelumnya, Jubir HTI M Ismail Yusanto menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri atas nama ormasnya.
"Atas nama keluarga besar HTI, saya mengucapkan Selamat Idul Fitri 1440 H. Semoga Ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan kita tergolong orang-bertakwa. Mohon maaf atas segala khilaf," tulis Ismail melalui akun Twitter pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Advertisement