Roy Suryo Gugat Penangkapan, Soroti Dugaan Pelanggaran Privasi
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema \"Bersama Umat Tegakkan Khilafah\" di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta masyarakat untuk tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum, di jalanan.
"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Robikin mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status hukum organisasi itu.
Menurut Robikin, semua pihak baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan.
"Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut," kata praktisi hukum itu.
Pada bagian lain, Robikin mengatakan keputusan Kemenkumham maupun putusan PTUN terkait dengan HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah antiterhadap Islam.
Menurut dia, pemerintah justru menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini. Hal itu ditandai dengan banyaknya perayaan hari besar Islam di Indonesia, ditetapkannya Hari Santri Nasional, banyaknya lembaga dan UU yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta umat Islam bebas dalam melakukan peribadatan.
HTI, lanjut Robikin, bukan representasi Islam secara keseluruhan, bahkan boleh dibilang HTI merupakan partai politik meski sebelumnya berbaju ormas karena HTI memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.
"HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 30 Juni 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman. Tarif perjalanan mulai Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 30 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
BNPB memastikan tidak ada korban jiwa akibat karhutla di Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Simak kronologi dan penanganannya.
Sebanyak 20% SD Negeri di Sleman belum memenuhi kuota rombel SPMB 2026. Disdik memperkuat pendidikan agama dan mengkaji opsi regrouping sekolah.
Refleksi Yogya Kembali mengajak masyarakat meneladani nilai perjuangan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda DIY.