Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SEMARANGA- Gara-gara mendukung gerakan khilafah dan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seorang guru besar di kampus negeri di Semarang bakal disidang.
Seorang guru besar bergelar profesor dari Universitas Diponegoro (Undip) diduga membela organisasi yang baru saja dilarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia memposting di akun Facebook dan media sosial lainnya terkait dukungan sistem khilafah yang dianut HTI.
Atas kejadian ini, pihak Undip bereaksi, Kepala UPT Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno menyatakan, Undip secepatnya akan menggelar sidang oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE).
"Guru besar kami, Prof. Suteki diduga menyebar ujaran kebencian di media sosial. Sidang DKKE diadakan hari ini dan mudah-mudahan hasil keputusannya bisa diumumkan besok," kata Nuswantoro, Selasa (22/5/2018).
sidang kode etik itu digelar tertutup. Selanjutnya pada Rabu (23/5/2018) direncanakan akan memanggil Prof. Suteki. Pemanggilan itu sebagai bentuk sikap Undip atas maraknya ujaran kebencian di medsos.
Pihak kampus juga telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus tersebut. Dalam edaran itu, Undip menolak tegas sekaligus menyayangkan atas ujaran kebencian yang dilakukan segelintir staf Undip. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.
"Undip tidak mentolelir segala bentuk ujaran maupun tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 45 dan Pancasila," tegasnya.
Ia menambahkan, bila dalam sidang DKKE Suteki terbukti melakukan tindakan tersebut, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam sidang kode etik, Prof. Suteki harus memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik. Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih ngajar di Jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum," Nuswantoro menjelaskan.
Selain Prof. Suteki, kata dia, ada sejumlah dosen lain yang diduga berafiliasi dengan mendukung HTI, atau memposting komentar yang diduga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sejumlah dosen itu juga tak luput dari pemeriksaan kampus.
"Hasilnya besok Rabu ya," imbuhnya.
Sementara itu, hingga kini, Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama belum berkomentar terkait masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.
Kebakaran TPA Jatibarang mulai terkendali, tetapi 20% titik api masih tersisa. Petugas terus mendinginkan tumpukan sampah hingga kedalaman 10 meter.