Advertisement
Pengamat Duga Kubu Prabowo Tengah Lakukan Eksperimen Politik
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG- Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Ahmad Atang, menilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga secara nyata sedang melakukan eksperimen politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"BPN tidak harus menggunakan teori layang-layang dalam mendikte proses persidangan di MK dengan melepas sebagian bukti, dan menarik bukti yang lain. Jika ini yang digunakan, maka secara nyata BPN sedangkan melakukan eksperimen politik melalui MK," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres, dengan tidak menyertakan seluruh bukti-bukti ke MK.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.
"Bagi saya, sikap BPN dalam menghadapi sidang sengketa pilpres belum menyertakan bukti secara lengkap sebagai bagian dari strategi itu sah-sah saja," kata Ahmad Atang.
Boleh jadi kata Ahmad Atang, BPN tidak mengumbar bukti ke publik agar dalam persidangan nanti akan memberikan kejutan.
Dengan demikian, upaya untuk mendelegitimasi MK bukan sebuah dugaan, tetapi sebuah skenario BPN ketika gugatannya ditolak.
Dampaknya adalah nasib MK akan sama dengan Bawaslu yang dikepung oleh massa yang merasa tidak puas atas keputusan hukum.
"Di sini BPN akan menyeret MK ke wilayah konflik politik atas keputusan hukum yang dibuatnya," katanya.
Seandainya gugatan paslon 02 ditolak oleh MK maka BPN akan membangun opini kekalahan bukan didasarkan pada fakta hukum akan tetapi interpretatif politis atas hasil persidangan, kata Ahmad Atang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
- WNA Perempuan Tewas Terseret Banjir di Tibubeneng Bali
Advertisement
Advertisement





