Advertisement
Di Riau, 36 Napi Langsung Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Di Riau, sebanyak 2.926 narapidana yang mendekam di balik 15 jeruji besi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memperoleh remisi Idulfitri 2019. Sebanyak 36 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu di Pekanbaru, Minggu (9/6/2019) mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi tersebut telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Advertisement
"Sebelumnya kita mengajukan 5.165 napi untuk mendapat remisi. Kemudian yang disetujui sebanyak 2.926," katanya.
Surung mengatakan bahwa persetujuan tersebut sepenuhnya kewenangan dari Ditjen PAS Kemenkumham RI. Sementara, Kanwil Kemenkumham Riau hanya bersifat mengajukan nama-nama napi yang dinilai layak memperoleh pengurangan hukuman.
Dia memerinci, di Lapas kelas II A Pekanbaru sebanyak 595 napi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus I. Sementara itu, remisi khusus II atau bebas langsung sebanyak tiga napi.
Kemudian, di Lapas kelas II A Bengkalis. Napi yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 343 orang. Untuk napi yang bebas langsung enam orang.
Selanjutnya, di Lapas kelas II A Tembilahan. Sebanyak 296 napi dapat remisi khusus I dan dua napi langsung bebas. Pada Lapas kelas II A perempuan Pekanbaru, lanjut Surung, sebanyak 89 napi dapat remisi khusus I dan 3 napi langsung bebas.
Kemudian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi khusus I.
''Pada remisi LPKA Pekanbaru, tidak ada yang bebas langsung,'' terang Surung.
Lapas kelas II B Bangkinang sebanyak 406 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak lima napi dinyatakan langsung bebas. Kemudian, pada Lapas kelas II B Pasir Pangaraian. Sebanyak 288 napi mendapatkan remisi khusus I.
''Tidak ada napi yang langsung bebas di Lapas kelas II B Pasir Pengawasan,'' ungkapnya.
Dikatakan, pada Lapas kelas III terbuka Rumbai sebanyak 13 napi mendapatkan remisi khusus I. Lanjut Surung, di Lapas kelas II B Pekanbaru. Sebanyak 110 napi mendapatkan remisi khusus I. Sebanyak empat napi langsung bebas langsung.
Lainnya, pada Rutan kelas II B Dumai sebanyak 232 napi diberi remisi khusus I. Kemudian, sebanyak lima napi dinyatakan bebas langsung.
Selanjutnya, pada Rutan kelas II B Rengat sebanyak 190 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak satu napi langsung bebas langsung. Sisanya, pada Rutan kelas II B Siak Sri Indra Pura sebanyak 14 napi dapat remisi khusus I. Sebanyak dua napi disini langsung bebas.
Kemudian, pada Cabang rutan Bagan Siap-siap sebanyak 123 napi di berikan remisi khusus I. Disini sebanyak empat napi bebas langsung.
Kemudian, pada Cabang rutan Teluk Kuantan sebanyak 96 napi diberikan remisi khusus I dan tidak ada yang bebas langsung. Terakhir, pada Cabang Rutan Selat Panjang sebanyak 86 napi diberikan remisi khusus I. Dan hanya satu napi yang langsung bebas langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
Advertisement

Normalisasi Kali Code Jogja Ditarget Rampung Akhir Oktober
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
Advertisement
Advertisement