Advertisement
Diperiksa KPK, Menteri Jonan Ditanya Terkait Tupoksi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (31/5/2019)./si 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. - ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku hanya ditanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Kementerian ESDM terkait PLTU Riau-1.
"Tentang tupoksi. Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri dibidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan, Jumat (31/5/2019).
Advertisement
Jonan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus sekaligus yaitu PLTU Riau-1 untuk mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dan kasus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
"Jadi ditanya peranannya kementerian [ESDM] itu apa didalam pertambangan juga dibidang kelistrikan itu, juga persetujuannya itu sampai mana," kata Jonan.
BACA JUGA
Jonan tak menjelaskan secara jauh soal pertanyaan lain dari tim penyidik KPK. Dia hanya menjelaskan soal fungsi masing-masing instansi baik Kementerian ESDM sebagai regulator dan juga PT PLN.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 78 saksi untuk tersangka Sofyan Basir terkait perkara PLTU Riau-1.
"Pemeriksaan dilakukan sejak April dengan saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur Menteri ESDM, pejabat PLN dan anak perusahannya, anggota DPR dan pihak swasta lainnya," ujar Febri.
KPK juga hari ini melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Sofyan Basir untuk mendalami lebih jauh peran Sofyan dalam proyek PLTU Riau-1.
"Hingga mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni M. Saragih dan kawan-kawan," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Washington Siapkan Opsi Pengasingan bagi Maduro
- Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
- Rencana Whoosh hingga Banyuwangi Dikritik: Risiko Proyek Elitis
- Resital Dalang Anak, Tumbuhkan Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan
- Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
- Dari Sabang-Merauke, 32.373 Bikers Jalin Persaudaraan di HBD 2025
- Lapak Kumuh di Parangtritis Ditertibkan Satpol PP Bantul
Advertisement
Advertisement





