Advertisement

Diperiksa KPK, Menteri Jonan Ditanya Terkait Tupoksi

Ilham Budhiman
Jum'at, 31 Mei 2019 - 20:27 WIB
Sunartono
Diperiksa KPK, Menteri Jonan Ditanya Terkait Tupoksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (31/5/2019)./si 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. - ANTARA FOTO/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku hanya ditanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Kementerian ESDM terkait PLTU Riau-1.

"Tentang tupoksi. Jadi tupoksinya kan ada tupoksi menteri dibidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan, Jumat (31/5/2019).

Advertisement

Jonan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus sekaligus yaitu PLTU Riau-1 untuk mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dan kasus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

"Jadi ditanya peranannya kementerian [ESDM] itu apa didalam pertambangan juga dibidang kelistrikan itu, juga persetujuannya itu sampai mana," kata Jonan. 

Jonan tak menjelaskan secara jauh soal pertanyaan lain dari tim penyidik KPK. Dia hanya menjelaskan soal fungsi masing-masing instansi baik Kementerian ESDM sebagai regulator dan juga PT PLN.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 78 saksi untuk tersangka Sofyan Basir terkait perkara PLTU Riau-1. 

"Pemeriksaan dilakukan sejak April dengan saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur Menteri ESDM, pejabat PLN dan anak perusahannya, anggota DPR dan pihak swasta lainnya," ujar Febri.

KPK juga hari ini melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Sofyan Basir untuk mendalami lebih jauh peran Sofyan dalam proyek PLTU Riau-1.

"Hingga mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni M. Saragih dan kawan-kawan," kata Febri.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement