Advertisement
Polisi Sumut Panggil Dahnil, Abu Janda Galang Koin untuk Biaya Transportasinya
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). - Suara.com/Agung Sandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat panggilan dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk pemeriksaan kasus makar. Permadi Arya atau Ustaz Abu Janda siap bantu ongkos transportasi Dahnil untuk pulang ke Sumut.
Hal itu diungkap Abu Janda di akun media sosial twitter miliknya @permadiaktivis. Ia menyebut gerakan membantu ongkos Dahnil itu dengan sebutan koin untuk @Dahnilanzar.
Advertisement
"Koin untuk @Dahnilanzar yang tidak sanggup penuhi panggilan diperiksa dugaan makar di polda sumut @DivHumas_Polri karena Tiket Pesawat Mahal," cuit Abu Janda Rabu (29/5/2019) pukul 06.19 WIB.
Abu Janda menegaskan sanggup untuk membiayai ongkos transportasi Dahnil sendiri. Namun ia meminta agar cuitnya itu di retweet (RT) atau diunggah ulang dampai 2 ribu kali oleh warganet.
BACA JUGA
Selain akan membiayai ongkos pergi, Abu Janda juga akan membiayai ongkos Dahnil pulang ke Jakarta.
"Twips tidak perlu ikut patungan, cukup RT sampe 2 ribu saya yang bayarin tiket pesawat bang Dahnil PP Jakarta - Medan - Jakarta," kata Abu Janda.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menjadwalkan pemanggilan Dahnil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) kemarin. Namun Dahnil tidak bisa hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Surat panggilan polisi untuk Dahnil beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini. Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jateng Kebut Perbaikan 106 Ruas Jalan Jelang Mudik
- Transisi PSEL 2028, TPST Jadi Andalan Kelola Sampah di DIY
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
- PSIM Jogja Tahan Imbang Persik 2-2, Ini Komentar Van Gastel
- 3 Pelajar Sleman Masuk Timnas Anggar Indonesia di Kejuaraan Asia 2026
- SPPG di Sleman Tunggu Skema MBG Ramadan dari BGN
Advertisement
Advertisement







