Advertisement
Polisi Sumut Panggil Dahnil, Abu Janda Galang Koin untuk Biaya Transportasinya
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). - Suara.com/Agung Sandy Lesmana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat panggilan dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk pemeriksaan kasus makar. Permadi Arya atau Ustaz Abu Janda siap bantu ongkos transportasi Dahnil untuk pulang ke Sumut.
Hal itu diungkap Abu Janda di akun media sosial twitter miliknya @permadiaktivis. Ia menyebut gerakan membantu ongkos Dahnil itu dengan sebutan koin untuk @Dahnilanzar.
Advertisement
"Koin untuk @Dahnilanzar yang tidak sanggup penuhi panggilan diperiksa dugaan makar di polda sumut @DivHumas_Polri karena Tiket Pesawat Mahal," cuit Abu Janda Rabu (29/5/2019) pukul 06.19 WIB.
Abu Janda menegaskan sanggup untuk membiayai ongkos transportasi Dahnil sendiri. Namun ia meminta agar cuitnya itu di retweet (RT) atau diunggah ulang dampai 2 ribu kali oleh warganet.
BACA JUGA
Selain akan membiayai ongkos pergi, Abu Janda juga akan membiayai ongkos Dahnil pulang ke Jakarta.
"Twips tidak perlu ikut patungan, cukup RT sampe 2 ribu saya yang bayarin tiket pesawat bang Dahnil PP Jakarta - Medan - Jakarta," kata Abu Janda.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menjadwalkan pemanggilan Dahnil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) kemarin. Namun Dahnil tidak bisa hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Surat panggilan polisi untuk Dahnil beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini. Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement
Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




