Advertisement

Polisi Sumut Panggil Dahnil, Abu Janda Galang Koin untuk Biaya Transportasinya

Newswire
Rabu, 29 Mei 2019 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Sumut Panggil Dahnil, Abu Janda Galang Koin untuk Biaya Transportasinya Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). - Suara.com/Agung Sandy Lesmana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat panggilan dari Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk pemeriksaan kasus makar. Permadi Arya atau Ustaz Abu Janda siap bantu ongkos transportasi Dahnil untuk pulang ke Sumut.

Hal itu diungkap Abu Janda di akun media sosial twitter miliknya @permadiaktivis. Ia menyebut gerakan membantu ongkos Dahnil itu dengan sebutan koin untuk @Dahnilanzar.

Advertisement

"Koin untuk @Dahnilanzar yang tidak sanggup penuhi panggilan diperiksa dugaan makar di polda sumut @DivHumas_Polri karena Tiket Pesawat Mahal," cuit Abu Janda Rabu (29/5/2019) pukul 06.19 WIB.

Abu Janda menegaskan sanggup untuk membiayai ongkos transportasi Dahnil sendiri. Namun ia meminta agar cuitnya itu di retweet (RT) atau diunggah ulang dampai 2 ribu kali oleh warganet.

Selain akan membiayai ongkos pergi, Abu Janda juga akan membiayai ongkos Dahnil pulang ke Jakarta.

"Twips tidak perlu ikut patungan, cukup RT sampe 2 ribu saya yang bayarin tiket pesawat bang Dahnil PP Jakarta - Medan - Jakarta," kata Abu Janda.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menjadwalkan pemanggilan Dahnil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) kemarin. Namun Dahnil tidak bisa hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.

Surat panggilan polisi untuk Dahnil beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini. Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.

Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum

Sleman
| Kamis, 03 Juli 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement