Advertisement
Berintelektual Mumpuni tetapi Bohong, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun
Ratna Sarumpaet - Antara/Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran hoaks, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Menurut jaksa, terdapat beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Ratna, salah satunya kapasitas intelektual seniman cum aktivis tersebut. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono mengatakan Ratna adalah figur publik, intelektual, tetapi masih berbohong.
Advertisement
“Hal yang memberatkan terdakwa: berusia lanjut, berintelektual mempuni serta figur publik, namun tidak berperilaku baik,” ujar Daroe.
Selain itu, ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga memberatkan tuntutan.
“Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum,” kata Daroe.
Meskipun begitu, menurut Daroe ada juga faktor yang meringankan tuntutan kepada Ibunda Atiqah Hasiholan itu. Salah satunya, sudah meminta maaf karena sudah menyebar hoaks.
“Hal meringankan terdakwa telah meminta maaf.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
- Sleman Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Bus KSPN Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron: Rute, Jadwal, Tarif
- Dana Desa Sleman Turun Signifikan, Pencairan Tahap Pertama Maret 2026
- Pemkab Bantul Dorong SPPG Ambil Bahan Baku dari UMKM Lokal
Advertisement
Advertisement









