Advertisement
Tulis Status Facebook yang Diduga Menghina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Mapolda Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terjadi di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.
Pria yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) itu ditangkap atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono menjelaskan penangkapan Maryanto merupakan hasil hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber. Aparat mengklaim telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook pada 25 November 2018 silam.
"Tersangka M, melalui akun Facebooknya, pada tanggal 25 November 2018, mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan," jelas Hendra seperti dikutip pada laman berita resmi Polda Jateng, Tibratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (23/5/2019).
Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding bahwa Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI)."JOKOWI & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya Sulami aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI," begitu bunyi status yang dijelaskan oleh polisi.
Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang N. 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang No. 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Hendra.
Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga telah gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dalam Waktu Sebulan, Joe Biden Galang Dana Kampanye Rp829 Miliar
- 2 Tewas dan 5 Terluka karena Penembakan di Washington DC
- Hujan Badai Diprediksi Terjadi di DIY dan Beberapa Provinsi Lain Hari Ini
- PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
Advertisement
Advertisement