Advertisement
Tulis Status Facebook yang Diduga Menghina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Mapolda Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terjadi di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.
Pria yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) itu ditangkap atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono menjelaskan penangkapan Maryanto merupakan hasil hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber. Aparat mengklaim telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook pada 25 November 2018 silam.
"Tersangka M, melalui akun Facebooknya, pada tanggal 25 November 2018, mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan," jelas Hendra seperti dikutip pada laman berita resmi Polda Jateng, Tibratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (23/5/2019).
Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding bahwa Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI)."JOKOWI & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya Sulami aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI," begitu bunyi status yang dijelaskan oleh polisi.
Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang N. 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang No. 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Hendra.
Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga telah gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement