Advertisement
Tulis Status Facebook yang Diduga Menghina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Mapolda Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terjadi di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.
Pria yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) itu ditangkap atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono menjelaskan penangkapan Maryanto merupakan hasil hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber. Aparat mengklaim telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook pada 25 November 2018 silam.
"Tersangka M, melalui akun Facebooknya, pada tanggal 25 November 2018, mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan," jelas Hendra seperti dikutip pada laman berita resmi Polda Jateng, Tibratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (23/5/2019).
Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding bahwa Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI)."JOKOWI & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya Sulami aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI," begitu bunyi status yang dijelaskan oleh polisi.
Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang N. 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang No. 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Hendra.
Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga telah gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement