Advertisement
KPK Periksa Tersangka Sofyan Basir Hari Ini
Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (kiri) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam status sebagai tersangka pada Senin (27/5/2019).
Sofyan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Dirut nonaktif PT PLN itu pada Jumat (24/5/2019).
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka SFB [Sofyan Basir] dilakukan Senin pagi," ujar Febri dalam keterangannya pada Minggu (26/5/2019) malam.
BACA JUGA
KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Sofyan untuk hadir guna diperiksa sebagai tersangka. Dia sebelumnya urung hadir pada Jumat (24/5/2019).
Saat itu, dia lebih memilih panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
- Unik, Ini Negara yang Tak Sambut Tahun Baru Masehi
- Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Beras dan Gula 2026
- Prancis Kaji Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Target PAD Pariwisata Bantul 2026 Turun Jadi Rp29 Miliar
- PBB: Jakarta Kota Terbesar Dunia, Salip Tokyo
- Imbauan Tanpa Kembang Api Picu Pembatalan Paket Tahun Baru di Magelang
Advertisement
Advertisement




