Advertisement

KPK Periksa Tersangka Sofyan Basir Hari Ini

Ilham Budhiman
Senin, 27 Mei 2019 - 02:57 WIB
Sunartono
KPK Periksa Tersangka Sofyan Basir Hari Ini Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (kiri) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam status sebagai tersangka pada Senin (27/5/2019).

Sofyan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Dirut nonaktif PT PLN itu pada Jumat (24/5/2019).

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka SFB [Sofyan Basir] dilakukan Senin pagi," ujar Febri dalam keterangannya pada Minggu (26/5/2019) malam.

KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Sofyan untuk hadir guna diperiksa sebagai tersangka. Dia sebelumnya urung hadir pada Jumat (24/5/2019).

Saat itu, dia lebih memilih panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement