Advertisement

Lagi, Peredaran Narkoba Libatkan Sipir Lapas

Newswire
Minggu, 26 Mei 2019 - 10:27 WIB
Sunartono
Lagi, Peredaran Narkoba Libatkan Sipir Lapas Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, PONTIANAK--Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 400 gram yang melibatkan seorang Sipir Lembaga Kemasyarakatan Kelas II B Singkawang dan dua warga binaan di Lapas tersebut, Sabtu (25/5/2019).

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, yang ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Advertisement

"Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB pada tanggal 25 Mei, yang kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di backup oleh Kepala Lapas Singkawang," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat bahwa narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan Lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam dan barang tersebut milik Mawardi alias abah yang juga warga binaan Lapas Singkawang tersebut.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa hasil pengungkapan yang melibatkan petugas lapas ini merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.

"Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya tidak main-main dalam hal pemberantasan barang haram tersebut, dan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.

Ia mengimbau kepada masyarakat kalau ada melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya transaksi narkoba agar secepatnya dilaporkan pada pihak kepolisian terdekat, sehingga bisa diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Takbir Keliling di Bantul Boleh tetapi Terbatas, Tak Boleh Ada Petasan dan Obor Api

Bantul
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement