Kredit Mobil Baru dan Bekas Melemah, OJK Soroti Dampak PHK
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Pos polisi di simpang empat Fajar Indah Solo hangus terbakar, Jumat (24/5/2019). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)
Harianjogja.com, SOLO -- Kebakaran terjadi di pos polisi di simpang empat Fajar Indah Solo pada Jumat (24/5/2019) dini hari. Kobaran api dapat segera dipadamkan.
Salah satu saksi mata, Ahmad Arifin, warga Kecamatan Banjarsari Solo, saat dijumpai solopos.com-jaringan Harianjogja.com, mengatakan api terlihat sekitar pukul 01.40 WIB di sebelah belakang pos polisi dan langsung merambat ke bagian dalam pos polisi Fajar Indah.
Dia lantas mengambil alat pemadam api ringan bersama warga lainnya untuk memadamkan api.
"Tahu-tahu saya mengetahui sudah ada api dari belakang pos. Mobil pemadam kebakaran datang tiga unit tapi [api] sudah padam," kata Ahmad yang merupakan anggota satpam Karaoke Bintang Solo.
Kepala Dinas Kebakaran Kota Solo Gatot Sutanto saat dimintai konfimasi membenarkan adanya peristiwa kebakaran di pos polisi Fajar Indah. Namun terkait kronologi kebakaran tersebut, pihaknya menyerahkan ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
UGM mendorong penguatan blue food sebagai solusi ketahanan pangan nasional di tengah proyeksi kenaikan kebutuhan protein hingga 67% pada 2050.
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.