Advertisement
Polisi: Peluru Tajam adalah Tahapan Terakhir untuk Redam Kerusuhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menjelaskan prosedur penggunaan peluru tajam saat menghadapi kerusuhan aksi massa menyusul penemuan peluru tajam pada salah satu mobil Brimob saat aksi 22 Mei 2019 di Slipi, Jakarta Barat. Peluru tajam digunakan pada tahap paling akhir untuk meredam kerusuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta mengatakan mobil itu milik Komandan Kompi (Danki) Brimob.
Advertisement
Berdasarkan standar prosedur operasional, Danki Brimob boleh membawa peluru tajam untuk kepentingan peleton antianarkis. Namun, penggunaannya harus melalui kontrol yang ketat dari komandan batalyon.
“Komandan kompi Brimob nanti membagikannya harus seizin komandan batalyon, baru bisa diserahkan kepada pleton antianarkis. Pleton antianarkis ini pun sangat selektif yang boleh menggunakan peluru tajam,” ujar Dedi Prasetyo, Kamis (.
“Tahapan-tahapannya adalah peluru hampa kemudian peluru karet, kemudian peluru tajam sesuai SOP penanganan rusuh anarkis. Itu ada di Peraturan Kapolri,” kata Dedi Prasetyo.
Dalam Peraturan Kapolri No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menurut dia, ada enam tahapan dalam menangani para pengunjuk rasa yang bertindak anarkis.
Tahap pertama, kehadiran aparat Polri maupun kendaraan antihuru-hara di lokasi unjuk rasa. Tahap kedua melalui perintah lisan.
Ketiga, kendali tangan kosong lunak berupa gerakan membimbing atau kuncian tangan yang tidak menimbulkan cedera fisik. Tahap keempat adalah kendali tangan kosong keras yang menimbulkan cedera, seperti bantingan atau tendangan yang melumpuhkan.
Kelima melalui kendali senjata tumpul yang disesuaikan dengan perlawanan tersangka lantaran berpotensi menyebabkan luka ringan. Dalam tahapan ini, aparat kepolisian menggunakan gas air mata dan tongkat untuk menghalau massa.
Adapun tahap keenam adalah kendali dengan menggunakan senjata api. Tindakan terakhir ini dilakukan dengan pertimbangan matang bahwa perusuh telah membahayakan masyarakat dan petugas.
“Tembakan salvo dengan menggunakan peluru hampa, kemudian tembakan dengan menggunakan peluru karet, tembakan pantul 15 derajat, tembakan dengan peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul dulu 45 derajat,” ujarnya.
Dia menuturkan apabila tindakan lunak tidak efektif, penggunaan senjata api menjadi opsi terakhir untuk melindungi korban, petugas dan masyarakat yang terancam akibat aksi brutal perusuh.
“Tahapan-tahapan tersebut merupakan SOP [standar prosedur operasional] yang secara ketat dikontrol. Peleton antianarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda,” kata Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut dia menjelaskan saat perusuh telah melakukan tindakan yang sistematis membahayakan dan bersifat destruktif, seperti pengrusakan, penghancuran hingga pembakaran objek secara masif yang dimiliki masyarakat dan fasilitas publik, penggunaan peluru tajam diperbolehkan guna melumpuhkan perusuh anarkis tersebut.
“Itu Kapolda langsung yang memerintahkan. Seperti itu tahapan-tahapannya,” ucapnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan sekotak peluru itu ada di mobil Brimob yang dirusak massa di dekat jalan layang Slipi Jaya arah Kemanggisan atau ruas Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
Dia menegaskan peluru tajam itu tidak dibagikan kepada seluruh personel yang diterjunkan untuk menangkal perusuh di jembatan layang Slipi. Iqbal kembali menegaskan, pasukan pengamanan aksi tidak dilengkapi senjata api atau peluru tajam. Mereka hanya menggunakan tameng, pentungan, helm dan tongkat yang ditunjang oleh mobil meriam air serta gas air mata.
Iqbal menjelaskan, standar prosedur operasional Polri untuk penanganan aksi unjuk rasa adalah mengedepankan pendekatan pesuasif serta humanistik.
“Kami selalu melihat eskalasinya seperti apa. Prinsipnya, Polri dalam mengatasi massa secara proporsional antara ancaman dan kekuatan yang dimiliki aparat,” tuturnya.
Iqbal menuturkan, peluru tajam hanya diperuntukkan bagi tim antianarkis. Tetapi, tim tersebut tak pernah diterjunkan dalam penanganan aksi pada hari Selasa (21/5/2019) maupun Rabu 22 Mei.
“Mereka baru bisa dikeluarkan atas perintah kapolri kepada kapolda. Kemudian kapolda memerintahkan Kasat Brimob ketika situasi sudah anarkistis dan darurat. Tapi hal itu tidak terjadi, sehingga tim tersebut tak diterjunkan selama dua hari aksi,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement