Advertisement

33 Temuan Sudah Diselesaikan, KPK masih Temukan Penyimpangan Penyelenggaraan Haji

Ilham Budhiman
Kamis, 23 Mei 2019 - 22:07 WIB
Nina Atmasari
33 Temuan Sudah Diselesaikan, KPK masih Temukan Penyimpangan Penyelenggaraan Haji Ilustrasi-jemaah calon haji - Antara/M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010. Namun, lembaga antirasuah ini masih menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan dari hasil kajian tersebut telah disampaikan pada pihak Kemenag untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, hanya sebagian yang telah dilaksanakan.

Advertisement

"Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," kata Febri, Kamis (23/5/2019).

Febri mengatakan setidaknya ada lima aspek utama yang dikaji KPK dengan terdapat total 48 temuan. Kelimanya yaitu regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), manajemen SDM (3 temuan) dan manajemen kesehatan (4 temuan). 

"Pada 2010 sampai 2012, sebanyak 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti," kata Febri. 

Dia menajabarkan beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan yang berisiko pembosoran lantaran selain dari BPIH juga dari APBN. 

Selanjutnya, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai sub-direktorat, masa berlaku izin KBIH, pembiayaan dalam manasik haji, dan problem di pemondokan dan jasa katering haji.

Kemudian, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, penggunaan biaya indirect cost yang tidak sesuai serta pungutan liar di embarkasi. 

Febri mengatakan lembaga antirasuah bahkan sudah menindak Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji. 

"Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

KPK menurutnya bahkan bisa menangani perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan baru yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan penyelenggaran ibadah haji.

Demi mendalami dugaan ini, KPK sudah memintai keterangan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (22/5/2019). Namun, Menag Lukman enggan berkomentar apapun. 

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga tengah melakukan pembaruan atau pengembangan kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji sebagai upaya pencegahan penyelewengan.

Hal ini, lanjut Febri, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement