Advertisement
33 Temuan Sudah Diselesaikan, KPK masih Temukan Penyimpangan Penyelenggaraan Haji
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010. Namun, lembaga antirasuah ini masih menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaran ibadah haji.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan dari hasil kajian tersebut telah disampaikan pada pihak Kemenag untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, hanya sebagian yang telah dilaksanakan.
Advertisement
"Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki, bahkan KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," kata Febri, Kamis (23/5/2019).
Febri mengatakan setidaknya ada lima aspek utama yang dikaji KPK dengan terdapat total 48 temuan. Kelimanya yaitu regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), manajemen SDM (3 temuan) dan manajemen kesehatan (4 temuan).
"Pada 2010 sampai 2012, sebanyak 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Sehingga, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti," kata Febri.
Dia menajabarkan beberapa temuan yang menonjol di antaranya terkait penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan yang berisiko pembosoran lantaran selain dari BPIH juga dari APBN.
Selanjutnya, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai sub-direktorat, masa berlaku izin KBIH, pembiayaan dalam manasik haji, dan problem di pemondokan dan jasa katering haji.
Kemudian, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, penggunaan biaya indirect cost yang tidak sesuai serta pungutan liar di embarkasi.
Febri mengatakan lembaga antirasuah bahkan sudah menindak Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji.
"Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
KPK menurutnya bahkan bisa menangani perkara sebelumnya, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga penyelidikan baru yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan penyelenggaran ibadah haji.
Demi mendalami dugaan ini, KPK sudah memintai keterangan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (22/5/2019). Namun, Menag Lukman enggan berkomentar apapun.
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga tengah melakukan pembaruan atau pengembangan kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji sebagai upaya pencegahan penyelewengan.
Hal ini, lanjut Febri, agar terdapat pemetaan yang lebih terbaru dalam penyelenggaraan haji sehingga saran dan perbaikan yang dapat dilakukan dapat semakin tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement